Selain itu, semua bentuk KDRT kepada kaum perempuan dan anak akan berdampak kepada masa depan mereka akibat penderitaan fisik maupun psikis.
Sedangkan kepada kaum perempuan dan anak yang mengalami KDRT maka perlu diberikan perhatian khusus.
Termasuk perolehan pendampingan dan penanganan secara serius, jelas dan pasti.
Ditegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Berdasarkan Pasal 1, maka semua bentuk KDRT harus dihapus, terutama kepada kaum perempuan dan anak Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Pesan Pilu Venna Melinda ke Verrell Bramasta, Bak Sinyal sebelum Laporkan KDRT? Luangkan Waktu
Berita Venna Melinda laporkan suami ke polisi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com