Pemeran tokoh Coki Andrean dalam film 'The Police' tahun 2009 silam ini juga membuat permohonan maaf dalam bentuk video.
"Ya tentunya dia menyampaikan permintaan maaf melalui video," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Mewakili pihak Venna Melinda sebagai anggota keluarga, Reza tetap menerima permintaan maaf dari Ferry Irawan.
Namun, kata Reza, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan kaidah dan prosedur yang berlaku, menurut Pasal 44 Ayat 1 tentang UU KDRT.
Yakni sebagai bentuk penegakan hukum atas pertanggungjawaban perbuatan terlapor, Ferry Irawan, atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Jadi kayaknya permintaan maaf boleh saja,' kata Reza.
"Cuma kita sih berharap, ini proses tetap berjalan. Karena cuma di sini kita minta keadilan."
Apalagi berdasar informasi yang didengarnya, perbuatan serupa yang cenderung mengarah pada KDRT kerap dilakukan Ferry Irawan selama ini.
Yang artinya, ancaman KDRT kerap terjadi selama kurun waktu sembilan bulan menjalani bahtera rumah tangga, sejak Maret 2021 lalu.
"Cuma sekarang gini, buat saya ini kan tindakan sudah (sering), meskipun menurut pengakuan Bu Venna sudah beberapa kali," tuturnya.
"Tapi kali ini kan sudah melewati batas buat saya. Ini kan sangat menyakiti hati sekali," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com