Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGIÂ - Penyelundupan bubuk campuran pil Trihexyphenidyl dan sereal di Lapas Kelas IIA Banyuwangi digagalkan, Selasa (17/1/2023).
Adapun bubuk campuran pil Trihexyphenidyl dan sereal yang diselundupkan itu rencananya akan dijual kepada para narapidana.
Beruntungnya, petugas lapas menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh perempuan berinisial LA (34), warga Kecamatan Siliragung itu.
LA berencana mengirim sereal "rasa" pil trihex itu untuk suami sirinya, MN (32).
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, sereal akan dijual kepada warga binaan lain seharga Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per gelas," kata Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Sereal campuran itu rencananya dijual dalam bentuk minuman.
Baca juga: Pesisir Trenggalek Jadi Target Peredaran Narkoba, Warga Kecamatan Watulimo Paling Banyak Direhab
Dua sendok bubuk diseduh dengan segelas air panas.
Wahyu mengatakan, penyelundupan tersebut merupakan modus baru di Lapas Banyuwangi.
Sebelumnya, upaya penyelundupan yang mirip pernah dilakukan.
Namun, sarana yang dipakai untuk mencampur serbuk pil daftar G ketika itu berupa bubuk kopi.
"Kalau lewat kopi, warna bubuknya berubah. Sehingga ini disamarkan, mereka pakai bubuk minuman sereal," lanjutnya.
Jika dicampur bubuk kopi, warna serbuk pil trihex bakal terlihat mencolok.
Sementara apabila dicampur dengan bubuk sereal, warna bubuk pil tampak samar-samar.
Kaur Mintu Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Aipda Anton Hendrawan menambahkan, pihaknya akan mendalami asal muasal barang.
Baca juga: Bermodal Bubuk Minuman Sereal, Cewek Ini Kirim Barang Terlarang untuk Suami Siri di Lapas Banyuwangi
"Berdasarkan pengakuan si perempuan yang membawa barang, katanya berasal dari inisial A. Ini akan kami dalami," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan obat daftar G jenis trihexyphenidyl ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi digagalkan, Selasa (17/1/2023).
Penyelundupan ini dilakukan dengan modus yang terbilang unik.
Seratus butir pil digerus dan dicampur ke dalam bubuk minuman sereal.
Campuran itu kemudian dikirim ke lapas dalam wadah keresek bening bersama barang-barang lain.
Barang itu dikirim ke Lapas Banyuwangi oleh LA, warga Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pil campur bubuk sereal itu ditujukan untuk suami sirinya yang menghuni lapas, MN.
MN adalah warga binaan yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Alasan Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Mantan, Ide Ledakan dari Rusia, Sakit Diputus 7 Bulan Pacaran
Wahyu mengatakan, seratus pil yang sudah jadi serbuk itu dicampur dalam 20 renteng bubuk minuman sereal.
"Bubuk itu kemudian dikirim dengan bubuk kopi dan kerupuk untuk ditujukan kepada MN," kata Wahyu.
Untuk mengecoh petugas lapas, LA juga membungkus kopi itu dengan wadah keresek yang mirip.
Kerupuk juga dibungkus dengan keresek serupa.
Aturan di lapas melarang suami siri untuk bertemu secara langsung dengan warga binaan.
Karena itu, LA hanya mengirimkan paket melalui petugas tanpa bertemu secara langsung dengan MN.
"Dengan kejelian dan kecurigaan petugas kami, akhirnya paket tersebut dicek. Hasilnya ditemukan serbuk pil daftar G di dalam sereal rasa kacang hijau itu," lanjut Wahyu.
Baca juga: Aksi Pria Curi Motor di Banyuwangi Terekam CCTV, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Ganjal ATM
Apabila dilihat secara sekilas, bubuk pil yang tercampur dengan sereal tak begitu mencurigakan.
Namun jika dicek secara lebih teliti, terlihat warna yang berbeda antara serbuk pil dan bubuk sereal.
"Berat bubuk pil dan sereal itu totalnya sekitar 700 gram," lanjut dia.
Petugas lapas kemudian mengintrogasi LA di dalam lapas.
Dalam interogasi itu, ia mengaku telah mencampurkan pil terlarang ke dalam sereal.
Dengan bukti dan pengakuan itu, pihak lapas kemudian menghubungi anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan memeriksa dan memproses hukum LA sebagai pengirim barang terlarang itu.
"Sementara MN akan kami tempatkan di sel khusus selama 2x6 hari. Dan juga akan kami gelar sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang mungkin akan kami cabut selama sembilan bulan," tutur Wahyu.
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com