Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey mengatakan, pemeriksaan Inspektorat merupakan Instruksi tegas Gubernur Sulut, Olly Dondokambeym, dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw.
Sehingga segera dilakukan pemanggilan keenam PNS dan diproses sesuai aturan berlaku.
"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang Viral dan tidak beretika," katanya.
Setelah dibina disiplin dan etika, kata Clay Dondokambey, semua yg terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan.
Secara umum isi surat pernyataan tersebut, para PNS mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.
"Semua yang terlibat, viral dalam video, mendapatkan sanksi, hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Kepala BKD Sulut.