Jenazah korban sempat diotopsi di RSUD Blambangan. Hasil otopsi menunjukkan korban tewas salah satunya dengan bekas jejas di bagian leher.
Ditemukannya keluarga korban dan hasil otopsi menjadikan kasus penemuan mayat itu menemui titik terang.
Dengan pendalaman, polisi akhirnya menemukan petunjuk soal pelaku pembunuhan.
Deddy menyebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.
"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 364 ayat (4) KUHP.
"Ancaman tertinggi, hukuman mati atau penjara minimal seumur hidup," lanjut Deddy.