TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menggelar sosialisasi perjanjian kerjasama dengan Polri, di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Herry Iswanto mengatakan, pihaknya beserta jajaran siap mendukung kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang meliputi Kecamatan Pabean Cantikan, Krembangan, Semampir, Kenjeran, Bulak dan Asemrowo.
“Kerjasama ini telah disosialisasikan dengan Bhabinkamtibmas, setelah itu akan dilanjutkan dengan turun bersama nanti,” ujarnya.
Menurut Heri Iswanto, anggota Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti mengatakan, yang menjadi fokus dalam kesepahaman perjanjian kerjasama antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Ruang lingkupnya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bantuan pengamanan, peningkatan kapasistas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana dan kegiatan lain yang disepakati.
"Kami berharap sinergi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Menurut Theresia Wahyu Dianti, sinergi ini merupakan tugas mulia bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja.
"Kerja sama dengan Polri merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah dilaunching pada Oktober tahun 2022," terangnya.
Melalui Kampanye tersebut, BPJAMSOSTEK ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan untuk BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp36.800 per bulan.
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lengkap mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.