Ia mengungkapkan apabila terbukti melakukan perbuatan asusila di rumah kos maka pasangan bukan Pasutri itu akan disanksi lebih berat.
"Yang jelas dilakukan mereka berduan di dalam kamar kos dan ada pasal-nya sendiri," ucap Modjari.
Pengelola atau pemilik rumah kos juga terancam saksi jika terbukti menyalahi aturan.
Apalagi rumah kos 'Nakal' yang sudah beberapa kali kedapatan disalahgunakan sebagai tempat asusila.
Sanksi-nya tak main rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat asusila terancam ditutup.
"Saya pastikan kalau memang rumah kos yang nakal-nakal itu kita menjadikan bahan pertimbangan untuk dilakukan penutupan artinya penyegelan agar fungsi kos difungsikan digunakan dengan sebenarnya," terangnya.
Menurut dia, sanksi terhadap pemilik kos yang melanggar aturan bukan untuk mematikan usaha rumah kos.
Namun tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat maksiat.
"Kita tidak melarang usaha rumah kos tapi jangan disalahgunakan dengan hal-hal yang tidak baik," pungkasnya.
Baca juga: Anak TK Ogah Berangkat Sekolah, Ibu di Mojokerto Syok Dengar Anak Curhat Sakit saat Pipis: Kotor
Berita Mojokerto lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com