Berita Mojokerto

Mahasiswi di Mojokerto Sembunyi dalam Kamar Mandi, Kepergok Razia Kos, Ternyata Berduaan Sama Pria

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP mengamankan pasangan bukan Pasutri yang kedapatan berduan di dalam kamar kos kawasan Jl Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Ia mengungkapkan apabila terbukti melakukan perbuatan asusila di rumah kos maka pasangan bukan Pasutri itu akan disanksi lebih berat. 

"Yang jelas dilakukan mereka berduan di dalam kamar kos dan ada pasal-nya sendiri," ucap Modjari.

Pengelola atau pemilik rumah kos juga terancam saksi jika terbukti menyalahi aturan. 

Apalagi rumah kos 'Nakal' yang sudah beberapa kali kedapatan disalahgunakan sebagai tempat asusila.

Sanksi-nya tak main rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat asusila terancam ditutup.

"Saya pastikan kalau memang rumah kos yang nakal-nakal itu kita menjadikan bahan pertimbangan untuk dilakukan penutupan artinya penyegelan agar fungsi kos difungsikan digunakan dengan sebenarnya," terangnya.

Menurut dia, sanksi terhadap pemilik kos yang melanggar aturan bukan untuk mematikan usaha rumah kos. 

Namun tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat maksiat.

"Kita tidak melarang usaha rumah kos tapi jangan disalahgunakan dengan hal-hal yang tidak baik," pungkasnya.  

Baca juga: Anak TK Ogah Berangkat Sekolah, Ibu di Mojokerto Syok Dengar Anak Curhat Sakit saat Pipis: Kotor

Berita Mojokerto lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini