TRIBUNJATIM.COM - Kasus meninggalnya Muhammad Hasya Attalah menjadi perbincangan hangat di media sosial meski kejadiannya sudah sejak Oktober 2022 lalu.
Pasalnya, M Hasya Attalah dinyatakan sebagai tersangka setelah meninggal dunia dalam kecelakaan 6 Oktober 2022 lalu.
Kepolisian menetapkan Muhammad Hasya Attalah Syahputra sebagai tersangka dalam kecelakaan dialaminya.
Pahadal diketahui Muhammad Hasya Attallah Syahputra diduga tewas akibat ditabrak oleh mobil milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Adapun kasus tersebut membuat IPW ikut bereaksi dengan membeberkan fakta mengejutkan.
Kecelakaan yang menimpa mahasiwa UI, Hasya Atallah Saputra, menuai polemik.
Sebab, dengan kondisi tewas, almarhum Hasya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Alasannya, menurut investigasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Hasya mengambil jalur orang lain, sehingga dianggap bersalah.
Seperti diketahui, Hasya tewas ditabrak oleh mobil yang kebetulan dikendarai oleh pensiunan Polri, yakni AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Belakangan, hasil visum Hasya disebut oleh IPW menjadi kunci penting yang menjawab kronologi kecelakaan.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pensiunan Polisi Bongkar Ada Bujukan Damai, Ingat Dijuluki ‘Lemah’
Namun terungkap fakta ternyata hasil visum yang diterima IPW itu berbeda dengan hasil fisik yang dimiliki oleh Hasya.
Tentu ini menjawab apa yang sebenarnya terjadi dengan Hasya Atallah Syaputra di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut hasil visum et repertum dari mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra menunjukkan perbedaan dari fisik yang dimiliki oleh Hasya.
Dirinya mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari sebuah sumber.
Namun, ketika ditanya identitas pemberi informasi tersebut, Sugeng enggan untuk menjelaskan.