TRIBUNJATIM.COM - Kini Rozy Hakiki secara resmi telah mengajukan permohonan pencabutan atas laporannya terhadap mantan istri, Norma Risma.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rozy melayangkan laporan di Polda Banten terkait kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.
Laporan pengaduan dibuat Rozy karena merasa Norma Risma telah koar-koar dugaan perselingkuhan dirinya bersama ibu mertua.
Yang mana Rozi bantah semua tudingan yang disampaikan Norma Risma saat berbicara di podcast Denny Sumargo.
Baca juga: Rihanah dan Rozy Akhirnya Dilaporkan, Norma Risma Bawa 4 Saksi Tengah Malam ke Polda: Semoga Cepat
Oleh karena itu, muncul spekulasi Rozy cabut laporan Norma mantan istrinya usai Norma Risma resmi melaporkan ibundanya, Rihanah Anna, dan mantan suaminya, ke Polda Banten.
Tak sendiri, Norma Risma didampingi oleh tim 911 Hotman Paris saat datang ke Polda Banten.
Norma Risma mengaku tak muluk-muluk saat Norma laporkan Rihanah dan Rozy.
Mengutip Tribun Sumsel, ia mengaku hanya ingin mendapat keadilan atas masalah yang dialami.
Hal itu diungkap oleh Zahra Amelia selaku salah satu anggota tim 911 Hotman Paris.
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya, Minggu (29/1/2023).
NR melaporkan RZ dan R terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Di mana diketahui mantan suaminya RZ diduga telah selingkuh dengan ibu kandungnya (R).
Untuk mendukung laporan, Norma Risma membawa sebanyak empat saksi.
Namun sampai saat ini belum diketahui identitas dari empat orang saksi tersebut.