TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami di Kabupaten Bintan harus menerima kenyataan pahit setelah menggerebek istrinya.
Suami di Bintan hancur melihat istrinya berselingkuh di sebuah kamar.
Parahnya, si istri berhubungan suami istri dengan selingkuhan di depan anak mereka yang masih balita.
Lantas, apa yang kemudian dilakukan si suami?
Suami di Bintan itu berinisial Tr (42).
Dengan mata kepalanya sendiri, Tr melihat istrinya berinisial Is berduaan dalam kamar dengan seorang lelaki selingkuhannya berinisial Mm (23) di salah satu penginapan wisma di Toapaya, Kabupaten Bintan.
Warga Kecamatan Gunung Kijang itu bahkan mendapati istrinya membawa anaknya yang masih balita saat sedang berada di kamar dalam penggerebekan pada Selasa (3/1/2023) dini hari.
Hal ini yang membuat Tr memilih untuk melaporkan istrinya ke kantor polisi.
Baca juga: Nasib Guru SD di Tulungagung Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas Mendadak, Karma Setimpal dari Bupati
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menangkap kedua pasangan selingkuh tersebut.
"Saat kami interogasi, keduanya mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, Jumat (27/01/2023).
Lanjutnya, saat memergoki istrinya ngamar dengan pria lain, Tr turut membawa rekannya sebagai saksi.
"TR pun langsung membuat laporan polisi saat itu juga, karena tidak terima atas perbuatan istrinya dan pria yang menjadi selingkuhan istrinya," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBatam.
Baca juga: Kakek Pasuruan Kaget saat Polisi Gerebek Rumahnya, Pasrah saat Polisi Temukan Plastik di Celana
Sugiono juga menambahkan, saat ini kedua tersangka yang berselingkuh sudah diamankan dan di tahan di sel tahanan Mapolsek Gunung Kijang.
Apa hukumannya?
"Keduanya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatanya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KHUP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan," tutupnya.
Sementara itu di Tulungagung, Jawa Timur, terbongkar perselingkuhan seorang kepala sekolah atau kepsek dan guru SD.
Sebelumnya, heboh diberitakan seorang pria tewas di kamar sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).
Pria tersebut berinisial S (50) yang merupakan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Diketahui, S bersama seorang rekan perempuannya yaitu MSR (39) yang juga warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Gadis Bongkar Perselingkuhan Pacar dan Ibunya Sendiri, Awalnya Girang Tahu Ibu Hamil, Dia Menangis
Kaporles Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan saat mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju lokasi.
Alith mengatakan, baik S maupun rekannya merupakan ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Tulungagung.
"Yang pria PNS yang perempuan P3K salah satu instansi dinas di Tulungagung," lanjutnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan pakaian dari korban dan pelaku.
Alith menegaskan, baik pihak laki-laki maupun perempuan masing-masing sudah berkeluarga.
Baca juga: Penyebab Kepsek di Tulungagung Meninggal saat Berhubungan Suami Istri dengan Guru SD, Seperti Tidur
Terungkap bahwa S dan MSR berangkat dari Besuki ke Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil S pada Selasa (24/1/2023).
Berdasar penjelasan Polres Trenggalek, mereka tiba di hotel pada pukul 08.00 WIB.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan, baik S maupun MSR merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebuah OPD di Tulungagung.
"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 8.30 WIB, korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," ucap Hanik, Rabu (25/1/2023).
Mengetahui hal tersebut, MSR meminta bantuan resepsionis lalu menghubungi Public Safety Center 119 (PSC 119).
Korban lalu dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, di rumah sakit juga dilakukan pertolongan dengan rangsangan jantung. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
"Menurut keterangan (MSR), korban tidak meminum obat kuat. Di kamar hotel tersebut juga tidak kita temukan hal serupa," tambah Hanik.
Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor
Baru-baru ini terungkap bahwa MSR adalah ibu guru di SDN 2 Besuki.
Sedangkan si S adalah kepsek-nya.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR tidak diperbolehkan mengajar dulu setelah kejadian di hotel tersebut.
Menurut Maryoto, dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).
Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.
Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.
Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.
MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Masa berlaku kontrak adalah dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.
Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.
"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.
Meski demikian, Bupati Maryoto mengaku mengedepankan pembinaan.
Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.
Sebab, saat ini Kabupaten Tulungagung masih kesulitan memenuhi kebutuhan minimal tenaga guru.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com