Kades Samsul Habiskan Rp 1,18 Miliar untuk Buat Proyek Tapi Tak Pernah Terwujud

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI - Tampang Samsul bin Simin (47), mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang ditangkap polisi karena kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 1,18 miliar.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi yang dilakukan seorang kepala desa atau kades kembali terungkap.

Kali ini dilakukan mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan bernama Samsul bun Simin.

Pria berusia 47 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa Rp 1,18 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan, selama menjabat sebagai kepala desa periode 2015-2021, Samsul diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola seluruh dana desa seorang diri, tanpa melibatkan tim pelaksana teknis (TPTPK).

Modus yang digunakan tersangka terbilang sistematis. Ia tidak mengalokasikan dana sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, terungkap adanya sejumlah proyek fisik maupun nonfisik fiktif.

Anggaran untuk proyek-proyek tersebut tetap dicairkan, tapi tidak pernah direalisasikan di lapangan.

"Kami tidak akan menoleransi kasus korupsi, terutama yang menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Eko, Selasa (5/8/2025), seperti dilansir dari Sripoku dan Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Santai Eks Kades Korupsi Rp225 Juta untuk Sewa LC Tiap Hari, Staf Ikut Nyawer: Capek Kerja

Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres OKI juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan.

Samsul saat ini telah ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus lain, Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang, di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, mengatakan, proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

“Penetapan status hukum dilakukan, setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam,” ujar Oktario, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pengakuan Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Mojokerto, Singgung Bayar Utang Modal Pencalonan

Halaman
12

Berita Terkini