“Saya mohon maaf kepada rekan-rekan semua, semua konten yang saya buat itu hoax,” tambahnya.
Sebelumnya laporan Rizky Billar teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Alasan Lesti Kejora Batal Tampil di HUT Stasiun TV, Sudah Izin Baik-baik
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com