Pada unggahan itu menunjukkan suasana pesta pernikahan yang digelar di pinggir jalan.
Pesta pernikahan tersebut digelar dengan meriah dan dihadiri banyak tamu.
Namun pesta pernikahan itu menjadi sorotan lantaran kedua mempelai menutup jalanan untuk beberapa waktu.
Penutupan jalan itu dilakukan untuk keperluan foto bersama kedua mempelai dengan keluarganya.
Jalanan dibekukan sementara, agar hasil foto mereka bagus, dalam artian bebas dari kendaraan yang berlalu-lalang.
Baca juga: Pengantin Terpukul Lihat Isi Amplop Tamu Hajatan, Awalnya Girang Berujung Kecewa: Menghancurkan Hati
Mau tak mau kendaraan-kendaraan yang hendak melintas harus berhenti di sisi kiri dan kanan jalan selama mereka berfoto-foto.
Bahkan beberapa tamu lainnya tampak berjaga di setiap sisi jalan untuk memastikan tak ada kendaraan yang lolos saat itu.
Para pengendara roda empat dan roda dua yang tak punya pilihan lain hanya bisa bersabar menanti.
Kedua mempelai dan para tamu tampak asyik berpose.
Baca juga: Suami di Lampung Sakit Hati Istri Nikah Ketiga Kali, Diam-diam Ngaku Menjanda, Bohong Berujung Bui
Masing-masing dari mereka memegang satu balon yang nantinya akan diterbangkan ke udara bersama-sama sesuai aba-aba dari sang fotografer yang tengah bertugas.
Aksi kedua mempelai itu menuai beragam komentar dari netizen yang dinilai menyusahkan orang lain.
“Baru mo memulai hidup baru aja dah nyusahin orang,” tulis @silkver_blue.
“Egois. Gak mau sewa gedung alasan 'biar hemat,' orang lain disuruh habis bensin karena macet/mutar, sama aja dia gak keluar dui tapi orang lain yang jadinya keluar duit. Sewa balai RW atau pake tanah kosong sekitar rumah lho lebih baik, gak ngerugikan orang lain,” tulis @nyomanpradnyana.
“Kebiasaan di Indonesia: mereka yang punya hajatan, orang lain yang cuma mau jalan dengan nyaman yang dibuat repot,” tulis @evi_febrianti24.
“Padahal orang nikahan butuh doa-doa baik, lalu apakah kendaran-kendaraan yang disuruh berhenti itu rela doa baik untuk pengantin? tentu tidak, bisa jadi sumpah serapah, jadi ga berkah pernikahannya,” tulis @alialigamma.
Baca juga: Pulang Hajatan, Emak-emak di Semampir Surabaya Dijambret Pemotor Misterius, Videonya Viral
Dilansir dari Kompas.com, masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu lintas.
Hal ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.
"Hal ini tidak boleh terjadi, sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Hajatan Berdarah, Nasib Ketua KONI Banyuasin yang Ditusuk saat Acara, Pelaku Beraksi Dipicu 1 Hal
Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan, baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.
"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan, namun tetap harus mendapatkan izin dari kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.
"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.
"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain di luar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.
Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang-undang No 22 tahun 2009.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.
Berita viral lainnya