TRIBUNJATIM.COM - Suami Bripka R mempertanyakan kelanjutan nasib sang istri yang sempat digerebek bersama Brigadir W.
Keduanya dicurigai sebagai pasangan selingkuh setelah digerebek di sebuah hotel di Medan beberapa waktu lalu.
Brigadir W diketahui bersama Bripka R yang telah memiliki suami dan telah berkeluarga.
Setelah penggerebekan tersebut, kasus pendisiplinan terhadap kedua perwira polisi itu dipersoalkan oleh suami Bripka R.
Bripka R, oknum polwan (polisi wanita) yang disebut telah berzina dengan temannya, Brigadir W, kini belum dijatuhi hukuman.
Hal itulah yang mendasari suami sah oknum polwan tersebut untuk menelusuri apa yang salah dengan persoalan hukum perselingkuhan antar oknum polisi ini.
Saat petugas Bid Propam Polda Sumut menggerebek Bripka R tengah berzina dengan Brigadir W pada 8 September 2022 lalu, penyidik menemukan seprai yang di atasnya masih ada cairan sperma.
Seprai dengan cairan sperma ini lantas dijadikan alat bukti oleh penyidik.
Dengan barang bukti tersebut, akhirnya polisi mengusut dan menangani kasus perselingkuhan antar polisi itu.
Ternyata diketahui kedua pasangan selingkuh masih belum dijatuhi hukuman dari institusi.
Baca juga: Hotman Paris Tahu Akhir Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua? Norma Pegang Kunci, Rozy Tak Bahaya
Maka suami sah dari polwan Bripka R ingin membawa kasus ini agar ditelisik lebih dalam.
Diketahui sang istri dan Brigadir W belum dijatuhi hukuman, Muhammad Iqbal Sinaga, kuasa hukum Bripka D, suami sah dari oknum polwan tersebut menyayangkan penangan kasus ini.
Iqbal khawatir, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini digiring untuk dilemahkan.
Sehingga kedua pelaku terduga zina lepas dari jerat sanksi pemecatan.
“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebing Tinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” ujar Muhammad Iqbal Sinaga, Jumat (3/2/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribun Medan.