Berita Viral

Anak di Kresek Pasrah Dibangunin Ayah Tiri Tengah Malam, Pelampiasan Hasrat, Ayah Kandung Kuak Semua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI Berita ayah tiri rudapaksa anaknya di Kresek, Tangerang, Senin (6/2/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah kandung memiliki firasat tak enak soal anaknya.

Akhirnya terungkap perbuatan tak pantas yang sudah dialami sang anak karena ayah tirinya.

Ayah tiri di di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tega menodai anak tirinya sendiri.

Pelaku adalah AE (38), yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Tak Berbusana

Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi amoralnya itu saat tengah malam, saat ibu korban atau istrinya sedang tertidur.

Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Baca juga: Suami di Jambi Syok Istrinya Lecehkan 11 Anak, Suruh Korban Tonton Adegan Ranjang Bermodus Rental PS

Kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan badan dan anak tiri menolaknya.

"Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," sambung Sri.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman.

"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

ILUSTRASI Berita kasus rudapaksa anak di bawah umur. (YouTube)

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.

Pelaku kembali hendak menggagahi anak tirinya itu.

Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya merudapaksa korban.

"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.

Baca juga: Warga Curiga Mobil Plat Merah Parkir di Kawasan Bandara, Ada Cewek Tanpa Busana, Berujung Kecelakaan

Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.

Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Baca juga: Nenek Curiga Cucunya yang 5 Tahun Nangis Keluar Kamar, Firasat Tak Enak Lihatnya Pipis, Ayah Jahat

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.

Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.

Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, mengamankan seorang remaja pria pelaku pemerkosaan atau rudapaksa berinisial IR (20).

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial MI (19), diajak untuk bertemu dengan iming-iming kado.

"Korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di Lapangan Siaga untuk diberikan kado, kemudian korban bersama rekannya menuju lokasi," ujar Indro dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1/2023).

Setibanya di lokasi, hujan deras pun tiba.

Akhirnya pelaku, korban, dan rekan korban berteduh di depan teras sebuah ruko.

Baca juga: Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan

Setelah hujan reda, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk memberikan kado, namun dengan syarat tidak mengajak rekan korban.

"Kemudian pelaku dan korban pergi menggunakan motor milik pelaku," tuturnya.

Dalam perjalanannya, pelaku tiba-tiba memutuskan untuk berhenti di sebuah masjid yang ada di kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Tiba-tiba, pelaku menarik korban ke arah toilet, dan menidurkan korban di lantai.

Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor

"Selanjutnya pelaku membuka celana dan celana dalamnya, kemudian pelaku menurunkan celana dan celana dalam korban sampai paha dan mengangkat rok korban," ucap Indro.

"Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban,"

"Setelah selesai sekitar pukul 23.30 WIB pelaku mengantar korban pulang," timpalnya.

Terakhir, Indro berujar pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Baca juga: Orang Tua Curiga Anak Gemetaran Keluar dari Rumah Kakek di Banyuwangi, Sudah 4 Kali Berulang

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini