TRIBUNJATIM.COM - Tujuh siswi SD di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi pelampiasan nafsu seorang guru.
Pak guru yang mengajar pelajaran agama itu melakukan pencabulan di depan kelas.
Nasib si guru pun kini miris.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak pantas yang ia lakukan.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah (MA), guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Baca juga: Guru SD di Samosir Syok Diceritakan Siswi soal Ayah yang Kerap Minta Pijat, Polisi Sita Barang Dapur
Lalu ketika jam pelajaran, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.
Fanani menuturkan, atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal karena trauma, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru, ditambah 2/3," tuturnya.
Baca juga: Pak Guru di Gunungkidul Akhirnya Ngaku Sentuh Siswinya Dua Kali, Nasib Pekerjaan Langsung Beda
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akhirnya menonaktifkan sang guru.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap guru bersangkutan lebih mudah.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tuturnya di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Nahdiana menegaskan, jajarannya akan menjatuhkan sanksi jika guru agama tersebut memang terbukti mencabuli siswinya.
"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses, ini masih dalam proses," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Nahdiana belum mengungkapkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada guru agama tersebut.
Menurut dia, jenis sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh guru itu.
Disdik DKI, katanya, bisa jadi mencopot guru tersebut jika memang terbukti bersalah.
"Ya sanksinya sesuai dengan peraturan, nanti kita lihat prosesnya," ucap Nahdiana.
"Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," lanjut dia.
Pria Lakukan Pencabulan di Toilet Masjid
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, mengamankan seorang remaja pria pelaku pemerkosaan atau rudapaksa berinisial IR (20).
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial MI (19), diajak untuk bertemu dengan iming-iming kado.
"Korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di Lapangan Siaga untuk diberikan kado, kemudian korban bersama rekannya menuju lokasi," ujar Indro dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1/2023).
Setibanya di lokasi, hujan deras pun tiba.
Akhirnya pelaku, korban, dan rekan korban berteduh di depan teras sebuah ruko.
Baca juga: Mampir ke Sekolah karena Hujan, Siswi Diajak Kepsek ke Ruangannya, Firasat Ayah Bongkar Fakta Pedih
Setelah hujan reda, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk memberikan kado, namun dengan syarat tidak mengajak rekan korban.
"Kemudian pelaku dan korban pergi menggunakan motor milik pelaku," tuturnya.
Dalam perjalanannya, pelaku tiba-tiba memutuskan untuk berhenti di sebuah masjid yang ada di kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Tiba-tiba, pelaku menarik korban ke arah toilet, dan menidurkan korban di lantai.
Baca juga: Nasib Dua Pelajar Terekam Video Asusila di Tebingtinggi, Kacabdis Kuak Fakta Lain, Bahas Keluarga
Pelaku lalu merudapaksa korban.
"Setelah selesai sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengantar korban pulang," timpalnya.
Indro berujar, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.