Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.
Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.
Baca juga: Arti Mimpi Pacar Hamil, Pertanda Kamu Akan Keluar dari Masalah, Bagaimana Jika Mimpi Dihamili Pacar?
J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.
Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.
DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.
"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.
J juga mengaku belum siap menikahi korban karena mengaku keterbatasan biaya.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.
Berita viral lainnya