Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).
Di Jawa Timur, coklit ini akan berlangsung mulai Minggu (12/2/2023) hingga 14 Maret 2023 mendatang.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengatakan, gerakan coklit ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih.
"Dalam prosesnya, KPU Jatim akan banyak melibatkan warga masyarakat," kata Nurul, Minggu (12/2/2023).
Di Jawa Timur, akan ada 119.861 panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang diterjunkan untuk mengawal proses coklit.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dibentuk berdasarkan hasil sinkronisasi data kependudukan di masing-masing kabupaten/kota.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat 8 TPS yang tidak dimungkinkan secara regulasi untuk merekrut Pantarlih, lantaran penduduknya sudah direlokasi pasca bencana letusan Gunung Semeru.
Delapan TPS itu berada di Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Sebagai gantinya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, maka akan dibentuk TPS lokasi khusus di wilayah relokasi tersebut.
"Sehingga secara global se-Jatim terdapat 119.853 Pantarlih yang akan bertugas," jelas Nurul.
Pada proses ini, Pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga.
Baca juga: Ribuan PPS di Gresik Resmi Dilantik, KPU Berpesan agar Berintegritas dan Hindari Praktik KKN
Dalam tugasnya, Pantarlih akan melakukan pencocokan data pemilih, serta mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih.
Di samping itu, juga mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat.
Sehingga, Nurul mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat untuk bersiap menerima kedatangan Pantarlih.
"Sebab, coklit ini bertujuan untuk memastikan data pemilih lebih akurat," ujar Nurul.
Mantan Komisioner KI Jatim ini berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang benar terkait identitas kependudukan keluarga.
Untuk mempermudah, masyarakat dapat menyiapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta bukti dukung lainnya.
"Masyarakat yang sudah dicoklit bakal mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya," tambahnya.