Poin Penting:
- Polisi menangkap SF (37) alias Grenda karena edarkan pil dobel L di Tulungagung.
- SF mendapat pasokan barang haram dari sosok bernama MAS.
- Dari tangan SF, polisi menyita 60.263 butir pil dobel L dari rumah SF, 5 pil Diazepam 5 mg dan 2 paket sabu-sabu.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - SF (37) alias Grenda diciduk polisi di rumahnya di Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (18/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 60.263 butir pil dobel L dari rumah SF, 5 pil Diazepam 5 mg dan 2 paket sabu-sabu.
Grenda membeli pil memabukkan ini dari sosok MAS yang tidak pernah bertemu dengannya. Grenda juga aktif menjual pil dobel L ini di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AWS alias Oteng di rumahnya, di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
“AWS diamankan karena penyalahgunaan sabu-sabu. Saat ditangkap, tersangka ini mengaku mendapat barang dari SF,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (14/8/2025).
Dari keterangan Oteng, polisi bergerak ke rumah Grenda untuk melakukan penggerebekan.
Polisi menemukan puluhan ribu pil dobel L, psikotropika dan narkotika jenis sabu-sabu dari rumah Grenda.
Grenda pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dia mengaku sudah 3 kali membeli pil dobel L itu dari sosok yang dia panggil MAS. Tapi mereka tidak pernah bertemu,” sambung AKBP Muhammad Taat Resdi.
Baca juga: Pria Tulungagung Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 1,2 Kg Sabu di Kos, Diduga Jaringan Lintas Negara
MAS menyembunyikan barang pesanan Grenda di suatu tempat tertentu, kemudian MAS menghubungi lewat telepon untuk menunjukkan lokasi barang dan meminta Grenda mengambilnya.
Uang pembelian pil dobel L ini ditransfer lewat rekening jika barang sudah laku terjual.
Sekurangnya Grenda sudah 3 kali membeli pil dobel L dari sosok MAS.
Pada Mei 2025 ia membeli 50 botol masing-masing 1.000 butir pil dobel L, dan diranjau di Jalan Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.