TRIBUNJATIM.COM - Hakim akhirnya menyatakan tak ada pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan telah terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua.
Cerita Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.
Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J ini dipertahankan sampai akhir persidangan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun berdasarkan penyelidikan, hakim menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi tidak masuk akal.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Hal itu disampaikan Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ia menyampaikan, korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pakar Kuak Hal Lain di Balik Vonis Ferdy Sambo, Dibahas Persepsi Hukum Indonesia: Selama ini Kacau
Karena itu, Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Yosua merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.
"Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.