Pembunuhan Brigadir J

Mantan Bu Lurah di Bogor Miris Lihat Kondisi Anak Kuat Maruf: Sering, Tapi Ayah Harus Dibui 15 Tahun

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, (14/2/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Bu Lurah di Bogor tempat kampung halaman Kuat Maruf, terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J akhirnya menceritakan kondisi keluarga.

Setelah Kuat Maruf menghadapi serangkaian urusan hukum, keluarganya di Bogor mengalami perubahan psikis.

Hal itu diceritakan oleh mantan Bu Lurah yang tinggal tak jauh dari kediaman sang sopir.

Kini diketahui, keluarga Kuat Maruf hanyalah bisa pasrah setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadap kepala keluarga mereka.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) membuat anak Kuat Maruf menunjukkan respons tersendiri.

Kuat Maruf yang duduk dikursi pesakitan menerima vonis 15 tahun penjara lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah majikannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah pembacaan vonis dilakukan, Kuat Maruf pun hanya bisa pasrah begitu juga keluarga.

Namun perubahan besar terlihat pada psikologis anak dan keluarga lain Kuat Maruf.

Disampaikan mantan Bu Lurah bahwa sejak kepala keluarga itu diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, mereka berubah menjadi sering bengong.

Sang anak misalnya malah sering diam dan bengong.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dina Mardiana, seorang mantan Bu Lurah di Kota Bogor mengungkap kondisi keluarga dari sopir Ferdy Sambo tersebut.

Dina Mardiana mengatakan, ia sempat menanyakan kondisi keluarga Kuat Maruf melalui pengurus RT setempat.

Menurut pengamatan, keluarga Kuat Maruf memang sudah pasrah dengan apa yang terjadi.

"Kalau saya waktu menjabat Lurah di sana tidak terlalu monitor hal ini. Tapi, sempat ya kita juga komunikasi dengan Pak RT nya," kata Dina Mardiana dikutip Tribun Jatim dari penelusuran TribunnewsBogor.com, Selasa.

Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Ia mengatakan, komunikasi terakhir sebelum Kuat Maruf di vonis penjara.

Menurutnya, saat itu pengurus RT menyampaikan laporan kepadanya jika anak Kuat Maruf sering terlihat murung.

"Informasi terakhir yang saya dapat ya begitu. Anaknya memang sering terlihat murung. Malah bengong ajah," jelasnya.

Meski begitu, Dina Mardiana mengapresiasi langkah dari pengurus RT setempat serta warga agar tidak membeberkan secara detail kondisi kediaman Kuat Maruf.

Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.

"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.

Baca juga: Kuat Maruf malah Tersenyum Saat Dengar Pertimbangan Hakim, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kuat Maruf saat duduk di kursi pesakitan (Kompas TV)

Sebelumnya, Kuat Maruf adalah sopir Ferdy Sambo yang terlibat dalam kejadian demi kejadian menjelang eksekusi kematian Brigadir J.

Kuat Maruf sempat tersenyum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Apa sebenarnya yang membuat wajah Kuat Maruf tersenyum saat sidang putusan vonis?

Seperti diketahui, Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan bahwa Putri Candrawathi dan rombongan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022) sore.

Rombongan terdiri dari dua mobil yakni Putri Candrawathi bersama Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Lalu, di mobil lain ada Yosua dan Ricky Rizal.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akhirnya Rasakan Keadilan: Tidak Ada Lagi

Setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Putri langsung melakukan tes PCR. Tak lama, dia naik ke lantai 3 menggunakan lift bersama Kuat.

"Setelah Putri Candrawati PCR kemudian masuk ke dalam rumah pukul 15.00 melalui lift menuju lantai 3 dengan mengajak terdakwa (Kuat Maruf)," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan Kuat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sekitar tiga menit Kuat berada di lantai 3 rumah Saguling. Setelahnya, dia turun melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur.

Menurut fakta persidangan, hakim menyatakan, lantai 3 rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Akses jalan keluar dari lantai 3 pun harus menggunakan fingerprint Sambo atau Putri.

Area tersebut tidak boleh dimasuki secara sembarangan oleh ajudan maupun ART, kecuali jika ada ajakan atau izin dari Sambo dan Putri, atau dalam keadaan mendesak.

Oleh karenanya, hakim heran Kuat Maruf ikut bersama Putri naik ke lantai 3 rumah tersebut.

Hakim pun meyakini bahwa di lantai 3 rumah itu Kuat bertemu dengan Putri dan Sambo untuk menceritakan ihwal peristiwa di Magelang dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Menimbang bahwa sejak terdakwa naik ke lantai tiga sampai dengan turun dari lantai tiga melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur, di mana akses jalan keluar pintu ke lantai tiga harus memakai fingerprint saksi Putri Candrawati dan saksi Ferdy Sambo, ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawati, dan terdakwa bertemu," ujar hakim.

Mendengar pernyataan hakim itu, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa tersenyum.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'rufmenjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dia menatap hakim, lantas menengok ke arah jaksa, masih dengan senyuman.

Hakim menekankan, lantai 3 rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Sambo. Oleh karenanya, diyakini bahwa Kuat Maruf punya peran penting dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Sebab, di lantai 3 rumah itu pulalah, Sambo sempat memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk memerintahkannya menembak Yosua yang akhirnya disanggupi oleh Richard.

"Menimbang bawa lantai tiga rumah Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapa pun baik asisten rumah tangga, termasuk ajudan, tidak dapat masuk tanpa adanya izin, untuk itu diajaknya terdakwa (Kuat Maruf) oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun oleh hakim. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo tersebut dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini