Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

ART keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara. Ini 8 fakta peran Si Kuat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Elma Gloria Stevani
YouTube Kompas TV
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNJATIM.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Maruf.

Majelis hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’uf dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, TribunJatim.com mencoba menghimpun deretan fakta peran Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J:

1. Ancam Bunuh Brigadir J

Kuat Maruf rupanya merupakan sosok yang berperan mengancam membunuh Brigadir J. Peran Kuat Ma'ruf itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Anam mengatakan, pesan ancaman pembunuhan itu diterima Brigadir J malam hari sebelum hari dihabisi. Hal itu diketahui setelah Komnas HAM memeriksa kekasih Brigadir J bernama Vera.

"Kami komunikasi dengan Vera (pacar Brigadir J) keterangan cukup detail salah satu intinya bahwa betul tanggal 7 malam kan kematian tanggal 8, memang tanggal 7 ada ancaman pembunuhan," kata Anam menirukan isi pesan diterima Vera dari Brigadir J saat diinterogasi Komnas HAM pada awal penyelidikan kasus dugaan kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Dia Sudah Siap, Tapi Tak Berarti IkhlasMomen Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara Usai Divonis Hukuman Mati

Anam menceritakan sempat bertanya kepada Vera mengenai sosok yang mengirimkan ancaman itu. Vera mengaku hanya tahu yang mengatakan itu adalah squad.

Awalnya Anam tidak mengetahui squad yang dimaksud. Anam menduga squad dimaksud adalah kelompok ajudan Ferdy Sambo atau Adc atau penjaga dan yang lainnya.

Belakangan, Anam baru mengerti bahwa Squad dimaksud adalah Si Kuat atau KM alias Kuat Ma'ruf. Kuat adalah sopir yang bekerja pada Ferdy Sambo.

"Ujungnya nanti Squat yang dimaksud Kuat Ma'ruf ternyata Si Kuat," jelas Anam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved