Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
ART keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara. Ini 8 fakta peran Si Kuat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNJATIM.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Maruf.
Majelis hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’uf dengan pidana delapan tahun penjara.
1. Ancam Bunuh Brigadir J
Kuat Maruf rupanya merupakan sosok yang berperan mengancam membunuh Brigadir J. Peran Kuat Ma'ruf itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Anam mengatakan, pesan ancaman pembunuhan itu diterima Brigadir J malam hari sebelum hari dihabisi. Hal itu diketahui setelah Komnas HAM memeriksa kekasih Brigadir J bernama Vera.
"Kami komunikasi dengan Vera (pacar Brigadir J) keterangan cukup detail salah satu intinya bahwa betul tanggal 7 malam kan kematian tanggal 8, memang tanggal 7 ada ancaman pembunuhan," kata Anam menirukan isi pesan diterima Vera dari Brigadir J saat diinterogasi Komnas HAM pada awal penyelidikan kasus dugaan kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Dia Sudah Siap, Tapi Tak Berarti IkhlasMomen Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara Usai Divonis Hukuman Mati
Anam menceritakan sempat bertanya kepada Vera mengenai sosok yang mengirimkan ancaman itu. Vera mengaku hanya tahu yang mengatakan itu adalah squad.
Awalnya Anam tidak mengetahui squad yang dimaksud. Anam menduga squad dimaksud adalah kelompok ajudan Ferdy Sambo atau Adc atau penjaga dan yang lainnya.
Belakangan, Anam baru mengerti bahwa Squad dimaksud adalah Si Kuat atau KM alias Kuat Ma'ruf. Kuat adalah sopir yang bekerja pada Ferdy Sambo.
"Ujungnya nanti Squat yang dimaksud Kuat Ma'ruf ternyata Si Kuat," jelas Anam.
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
vonis Kuat Maruf
sidang vonis Kuat Maruf
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana
Ricky Rizal
Bripka RR
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.