Berita Viral

Gubernur Jabar Tak Tinggal Diam Kasus Terapis Jepit Anak Autisme Pakai Selangkangan, Ahli: Kekerasan

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terapis anak autisme yang viral karena menjepit kepala anak dengan selangkangan, Gubernur Ridwan Kamil mengungkap pendapat, Jumat (17/2/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tinggal diam menyaksikan kasus terapis menjepit anak autsime menggunakan selangkangan.

Viral di media sosial, video detik-detik anak autisme mendapat perlakuan tak menyenangkan dari seorang terapis.

Ada berbagai pendapat akibat video yang terungkap di media sosial itu.

Ahli juga berpendapat terkait bagaimana terapis tersebut sebenarnya memperlakukan sang anak.

Video keduanya menuai pro dan kontra di media sosial.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih meyakini tindakan Hendi, terapis yang menjepit kepala anak autisme, RF (2) di salah satu rumah sakit kawasan Depok, termasuk pidana.

"Jelas saja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak," kata Effendi di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya itu, Effendi menilai perbuatan Hendi telah merugikan RF, baik secara fisik maupun psikis.

Karena itu, ia berpendapat bahwa terapis yang mengempit kepala RF dengan kedua pahanya telah melakukan tindakan kekerasan.

"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," kata Effendi.

Baca juga: Akhir Nasib Terapis Jepit Kepala Anak dengan Kaki, Ternyata Sengaja Dibawa Ibu, Polisi Turun Tangan

Atas perbuatannya itu, Hendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad. H dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Viral aksi terapis jepit anak pakai kakinya. Polisi turun tangan. (Instagram)

"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad. Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady.

Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok, beredar di media sosial.

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.

Baca juga: Bunuh Anak Usia 5 yang Diculiknya, Pria Si Pelaku Penculikan Sesumbar Ingin Ditembak Mati: Stres

Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya.

Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.

Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis.

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat (Istimewa/ TribunJatim.com)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diketahui langsung menanggapi kejadian viral itu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara perihal dugaan kekerasan pada kasus anak autisme yang dijepit terapis di Depok.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut pertama kali viral di media sosial.

Rekaman video beredar memperlihatkan kepala seorang anak yang mengalami autisme dijepit oleh terapisnya di salah satu rumah sakit di Depok.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Gabung Partai Golkar, Airlangga Hartarto Soroti Perubahan Wajah Kang Emil

Melalui cuitan di Twitter pribadinya, Ridwan Kamil pun buka suara.

Ridwan Kamil mengabarkan pada pengikutnya bahwa kejadian tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Kejadian dugaan kekerasan kepada anak penderita autis di Depok ini sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Semoga ada penjelasan yang jelas & terang benderang, apakah itu kelaziman metode terapi atau kekerasan," tulis Ridwan Kamil dikutip dari Twitter @ridwankamil pada Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga berharap agar ada hukum yang berkeadilan dan agar kejadian itu dijadikan sebuah pelajaran.

"Jika ditemukan ada pelanggaran hukum, semoga dihadirkan hukum yang berkeadilan dan menjadi pelajaran untuk kita semua, agar selalu memanusiakan manusia," sambung Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil tanggapi kasus viral (TribunJabar.ID)

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menindaklanjuti kasus anak autisme dijepit terapis ini.

Diketahui bahwa bocah tersebut berinisial RF (2) dan memang sedang menjalani terapi di salah satu rumah sakit di Depok.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada Rabu (15/2/2023) malam.

"Kami sudah periksa dua orang dari rumah sakit. Salah satunya satu terapisnya dan ibu korban," kata Fitri dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: VIRAL Istri Rusak Mobil Suami yang Selingkuh, Murka Pergoki Aksi di Mobil, Kaca hingga Lampu Hancur

Dalam pemeriksaan itu, Fitri menyebutkan bahwa pihak manajemen rumah sakit bersangkutan baru mengetahui adanya video rekaman peristiwa dugaan kekerasan tersebut.

Mengenai hal tersebut, orang tua RF berharap bahwa terapis anaknya itu bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Harapan saya, pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," ujar orangtua RF dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak manajemen rumah sakit agar senantiasa memperhatikan apa yang karyawannya lakukan.

"Saya berterima kasih kepada bapak Joshua Banjarnahon, kepada Kapolres Depok dan juga PPA Reskrim Depok yang telah melayani laporan saya secara cepat," imbuh dia.

Adapun untuk hasil pemeriksaannya baru akan dirilis hari ini, Jumat (17/2/2023).

Berita viral lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini