Berita Surabaya

Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil di Tol Suramadu, Pelanggaran? Polisi Telusuri Sosoknya: Risiko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video emak-emak ngevlog di sunroof mobil SUV di Jalan Tol Jembatan Suramadu viral di media sosial. Viralnya video ini menjadi perhatian publik hingga pihak kepolisian, Rabu (22/2/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah video emak-emak ngevlog di sunroof mobil SUV di Jalan Tol Jembatan Suramadu viral di media sosial.

Viralnya video ini menjadi perhatian publik hingga pihak kepolisian.

Bahkan polisi kini diketahui tengah menelusuri sosok emak-emak ngevlog di sunroof mobil tersebut.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan penjelasan terkait viralnya video itu.

Pihaknya menyebut keselamatan berkendara adalah terpenting, di antaranya berperilaku baik.

Sebab, hal tersebut menjadi upaya untuk menghindari potensi perselisihan serta menjauhkan diri dari kecelakaan.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Bereaksi soal Emak-emak Ngevlog di Atas Sunroof Mobil di Jembatan Suramadu

"Keselamatan berkendara yaitu kondisi di mana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023). 

Polisi mengatakan, melihat dari video viral emak-emak ngevlog di sunroof mobil hendaknya mengutamakan keselamatan bahwa dengan berperilaku baik selama berkendara.

Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara. 

Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik, juga mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan. 

"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya. 

Terkait aksi emak-emak ngevlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.

Baca juga: Viral Video Emak Berkacamata Hitam Nge-vlog, Pose Centil di atas Sunroof Mobil, Polisi Bertindak

Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

"Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini