Berita Surabaya

Siswi Surabaya Diajak Guru Main Tebak Sayuran sambil Mata Tertutup, Mulut Terbuka, Ending Bejat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencabulan di Surabaya modus tebak sayur

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kepada para korban pelecehan seksual sebuah Madrasah Ibtidaiyah swasta.

Para korban mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

Pendampingan tersebut untuk memastikan psikologi para korban tak terganggu.

"Kami sudah memonitor perkembangan kasusnya. Sudah ada pendampingan juga (kepada korban)," kata Plt Kepala DP3A-PPKB Surabaya Nanik Sukristina.

Nanik belum bisa memastikan jumlah korban pelecehan tersebut. "Kami juga berkoordinasi terkait proses hukumnya dengan kepolisian," kata perempuan yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Surabaya ini.

Sebelumnya, seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di Surabaya dilaporkan ke polisi.

Oknum wali kelas 4 MI swasta berinisial AS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswinya.

Diduga, jumlah korbannya pun tak sedikit.

Pada Kamis (16/2/2023), para wali murid dari korban membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Awalnya, korban yang melapor baru berjumlah 8 siswi.

Namun, belakangan bertambah hingga mencapai 20 korban.

Berdasarkan sejumlah informasi, modus pencabulan dilakukan saat memberikan pembelajaran. Teknisnya, menguji kemampuan indra perasa.

 

 

Pada 11 Februari, AS mengajak para siswi bermain stipo putar di atas meja (sistem undian).

Siswi yang kena ujung stipo, lantas diajak pelaku menuju salah satu ruangan di lantai dua gedung sekolah.

Di tempat itu, AS lalu menyuruh para siswi duduk di kursi dengan mata tertutup hasduk dan tangan diikat.

Pelaku lantas meminta para korban menebak jenis sayuran dengan kondisi mata tertutup.

Sejumlah sayuran seperti timun, wortel, terong, dan sayuran serupa lainnya dimasukkan ke mulut korban.

Di sela aksi inilah, pelaku lantas diduga melakukan aksi pencabulan.

Salah satu korban yang matanya tidak tertutup rapat hasduk lantas mengetahui aksi bejat AS.

Sepulang sekolah, ia mengadu ke orang tuanya.

Kepala sekolah Madrasah, AHR, telah memberhentikan pelaku dari guru sekolah tersebut.

"Saat kami tanyai AS tidak mengaku atau pun mengelak perbuatannya. Bilang minta maaf dengan suara terbata-bata, lalu menunjukkan ketimun," ujarnya.

Sejak 15 Februari lalu, AS dipecat. Salah seorang wali murid, B, meminta kasus ini menjadi atensi polisi. Ia meminta supaya secepatnya pelaku ditangkap dan dihukum seadil-adilnya.

Kasus pencabulan juga terjadi di Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

Seorang siswa di Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi.

Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.

Sebanyak enam kali, siswa SMA berinisial MS itu mendapat perlakuan tak pantas dari WF (18).

Kini, WF yang berasal dari Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah diamankan polisi.

WF yang diduga memiliki orientasi seks sesama jenis tersebut tega menyodomi temannya, MS di dalam toilet sekolah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut terakhir di bulan Desember 2022.

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke dalam toilet sekolah dan memaksa korban agar mau menuruti hasratnya.

"Korban tidak kuasa menolak, karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban," kata AKBP Rogib Triyanto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.

Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.

"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15  tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini