TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakek di Cirebon seolah tak puas memiliki dua istri.
Kakek itu berbuat nekat kepada remaja laki-laki yang diajaknya naik truk.
Mirisnya, remaja laki-laki itu adalah penyandang disabilitas.
Korban berusia 19 tahun sedangkan pelaku berinisial UW (64).
Baca juga: Keluarga Curiga Lihat Siswi SMP Sering Telepon Diam-diam, Syok Baca Chat dari Kepsek: di Ruang Kerja
Baca juga: Aksi Anak Gerebek Kakek Diduga Selingkuh Sama Ibunya Viral di Media Sosial, Buru-buru Keluar Toilet
Polresta Cirebon telah menangkap UW.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, UW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan tindak asusila pada korban sebanyak dua kali.
Menurut dia, dalam melakukan aksinya, tersangka juga menggunakan bujuk rayu memperdayai korban yang merupakan penyandang Tunagrahita.
"Modusnya, tersangka membujuk korban ikut naik truk, karena UW berprofesi sebagai sopir truk," kata Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Kakek di Tulungagung Ngamar di Hotel Bareng Teman Lama, Berakhir di Kantor Satpol PP: Tak Mau Nikah
Ia mengatakan, UW yang diketahui mempunyai dua istri itu pun membawa korban ke tempat sepi kemudian membujuknya meladeni nafsu bejatnya.
Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban hingga dua kali, tepatnya pada pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).
Selain itu, pihaknya mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara UW yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut juga tidak menggunakan paksaan saat melakukan aksinya.
"Tersangka mengaku tidak menggunakan kekerasan atau paksaan, hanya membujuk korban untuk melampiaskan nafsunya," ujar Dedy Darmawansyah, dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jabar.
Baca juga: Siswi SD di Parepare Pasrah Digendong Kakek-kakek Eks ASN ke Kamar, Ortu Ngamuk Dengar Cerita: Sakit
Baca juga: Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua
Dedy menyampaikan, tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, tetapi mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu di tempat istirahat sopir truk.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya, di antaranya, satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rokok, korek api, dan lainnya.
"Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada saudaranya, kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," kata Dedy Darmawansyah.
Baca juga: Penjual Es Batu Nekat usai Lihat Mama Muda di Sumut Pakai Daster ke Warung, Sebelumnya Lebih Parah
Sebelumnya, seorang siswa di Bojonegoro melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi.
Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.
Sebanyak enam kali siswa SMA berinisial (MS) itu mendapat perlakuan tak pantas dari WF (18).
Kini, WF yang berasal dari Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah diamankan polisi.
Baca juga: Orang Tua Curiga Anak Gemetaran Keluar dari Rumah Kakek di Banyuwangi, Sudah 4 Kali Berulang
Baca juga: Anak di Kresek Pasrah Dibangunin Ayah Tiri Tengah Malam, Pelampiasan Hasrat, Ayah Kandung Kuak Semua
WF yang diduga memiliki orientasi seks sesama jenis tersebut tega menyodomi temannya, MS di dalam toilet sekolah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut terakhir di Bulan Desember 2022.
Saat itu, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke dalam toilet sekolah dan memaksa korban agar mau menuruti hasratnya.
"Korban tidak kuasa menolak, karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban," kata AKBP Rogib Triyanto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pak Guru Bone Nekat Lampiaskan Hasrat ke Siswi SMP, Karma Tiba setelah Ia Dipecat dan Jadi Sekdes
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.
Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.
Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Demi Penuhi Hasrat, Gadis Muda Nekat Ajak Pria Bercumbu di Kos, Anak Pemilik Kos Kaget Lapor Ibunya
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.
"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.
Baca juga: Ribut dengan Istri, Suami di Purbalingga Jadikan ABG Pelampiasan Hasrat, Ajak di Kebun hingga Sawah
Berita viral lainnya