TRIBUNJATIM.COM - Video pengakuan bandar narkoba yang dilindungi polisi saat Badan Narkotika Nasional (BNN) konferensi pers viral di media sosial (medsos).
Pihak BNN yang sedang menggelar konferensi pers itupun langsung bereaksi saat bandar narkoba tersebut menyeletuk.
Tak pelak video tersebut langsung tersebar luas di media sosial, mulai dari Twitter hingga TikTok dan viral.
Lantas bagaimana tanggapan polisi atas pengakuan bandar narkoba tersebut?
Baca juga: Rumah Bandar Sabu di Probolinggo Sulit Ditembus, Dibangun Layaknya Benteng, Polisi: Sukar Didobrak
Melansir Tribun Jabar, diketahui bahwa video viral tersebut diambil saat BNN Kabupaten Toraja menggelar konferensi pers pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, tampak empat tersangka mengenakan baju tahanan BNN dalam posisi mereka menghadap dinding.
Sementara Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, menghadap ke arah awak media.
Pihak BNN sambil memperlihatkan beberapa barang bukti.
Tepat setelah AKBP Natalia Dewi Tonglo selesai menjawab pertanyaan seorang wartawan terkait kasus tersebut, tiba-tiba salah satu tersangka mengangkat tangan.
"Bisa saya sedikit bicara bu," sela seorang tersangka di belakangnya.
AKBP Natalia Dewi Tonglo pun memberikan kesempatan kepada tersangka tersebut untuk berbicara.
"Iya kenapa?" jawab AKBP Natalia Dewi Tonglo.
Tersangka pun membalikkan badan dan melontarkan pengakuan mengejutkan.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka tersebut.
Namun belum sempat menyebut institusi Polres dimaksud, tersangka langsung dihentikan Kepala BNNK.
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut sudah disaksikan lebih dari enam juta kali tayangan dan mendapatkan respons beragam dari para netizen.
Pada kesempatan lain, Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso menyatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami tuduhan yang dilontarkan tersangka tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami (tuduhan tersangka), karena kebetulan kejadiannya juga tahun kemarin," ujar Eko, dikutip dari Tribun Toraja, Senin (20/2/2023).
Selain itu, Eko juga mengatakan, ia akan menindak tegas anggota polisi yang bersangkutan jika tuduhan tersebut terbukti benar.
"Benar, kita akan tindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat," lanjutnya lagi.
Baca juga: Petaka Bandar Sabu di Probolinggo, Dikenal Licin, Polisi Datang saat Hari Bahagia Sang Anak
Sementara itu pihak BNN Kabupaten Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, menyatakan keseriusannya dalam menangani peredaran narkoba.
"Dalam hal penanganan kasus narkotika yang kami tangani, kami tidak main-main," ujar Dewi, dikutip dari Tribun Toraja.
"Dan kami pertanggungjawabkan sampai kami rilis tersangka dan barang bukti yang ada dengan memanggil media," lanjut Dewi.
Lebih lanjut Dewi juga mengatakan, ia akan mendalami pengakuan yang dilontarkan tersangka saat konferensi pers tersebut.
Selain itu, Dewi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kapolres Toraja Utara.
"Kami juga sudah memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," katanya.
"Terkait keterangan yang menyebutkan oknum anggota yang dimaksud," lanjut Dewi.
Ia juga mengatakan pihaknya membutuhkan waktu agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami juga mohon dukungan morilnya," ujarnya.
"Untuk informasi selanjutnya nanti kami hubungi," pungkas Dewi.
Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba ini dilakukan pada Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.
Empat pengedar narkoba tersebut berinisial RP warga Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Lalu MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kemudian EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Terakhir, AG alias G, warga Karassik, Rantepao.
Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Selain itu ada uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp7 juta dengan berat 5 gram.
Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.
Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Tunggu Pelanggan di Depan Warung, Pria asal Situbondo Diringkus Polisi, Barang Bawaan Jadi Sebab
Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL.
Barang bukti berupa empat poket sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi, disita.
EL mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari AG alias G.
Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan ia juga berhasil ditangkap.
Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.
Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp4.750.000, yang diduga merupakan hasil jual sabu-sabu.
AKBP Dewi Tonglo mengatakan, peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.
"Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap," ujarnya.
Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.
"Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja," ujarnya pada awak media.
Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu, dengan nilai sekitar Rp42 juta.