Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bondowoso

Tunggu Pelanggan di Depan Warung, Pria asal Situbondo Diringkus Polisi, Barang Bawaan Jadi Sebab

Seorang pria asal Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terpaksa digelandang ke Mapolres Bondowoso.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Izi Hartono
Tersangka pengedar obat terlarang saat diamakan ke Mapolres Bondowoso 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Seorang pria asal Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terpaksa digelandang ke Mapolres Bondowoso.

Pria berinisial MI tertangkap tangan tim Satuan Reskoba Polres Bondowoso, saat diduga akan mengedarkan pil koplo di depan warung, Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo,  Kabupaten Bondowoso.

Pria berusia 27 tahun it tak berkutik saat polisi berpakaian preman datang dan menangkapnya.

Selain menangkap tersangka, anggota Satuan Reskoba tersebut  juga menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 884 butir pil koplo serta satu unit hand phone.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bondowoso guna diproses pemeriksaan.

Baca juga: Belum Dapat Upah, Pengedar Ganja di Malang Malah Rasakan Dinginnya Tidur di Bui

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Reskoba, AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan terduga pengedar obat-obatan logo Y tersebut.

Menurutnya, tersangka ditangkap anggota saat menunggu pelanggannya di sebuah warung sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat ditangkap kita temukan barang bukti sebanyak 884 butir pil," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata AKP Bagus, tersangka MI bakal jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

"Saat tersangka masih dimintai keterangannya di Mapolres," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved