Berita Surabaya

Sempat Kabur 7 Hari, Guru SD di Surabaya Perdayai Muridnya Akhirnya Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah kabur sekitar 7 hari, RA (31) guru yang diduga berbuat cabul terhadap siswi kelas 4 SD akhirnya tertangkap

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah kabur sekitar 7 hari, RA (31) guru yang diduga berbuat cabul terhadap siswi kelas 4 SD akhirnya tertangkap polisi.

Guru itu dibekuk jajaran Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ketika sembunyi di kawasan Surabaya Barat.

RA kabur dari rumah sejak 16 Februari lalu.

Ia saat itu dilaporkan pihak wali murid lantaran diduga cabul ke sejumlah siswi di sebuah gudang kosong saat jam pelajaran berlangsung.

Guru itu sekarang menyandang status tersangka.

Sebelumnya ditetapkan tersangka, polisi menggali keterangan 7 anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Baca juga: Guru SD di Trenggalek Perdayai 5 Siswa Laki-laki, Imingi Uang Rp 5 Ribu, 4 Tahun Baru Terungkap

Baca juga: Guru SD di Surabaya Diduga Cabuli 20 Siswanya, Tak Akui Aksinya Akhirnya Dipecat, Wali Murid Ngamuk

Lalu RA mengakui saat dimintai keterangan mengakui hal tersebut.

“Iya (ditetapkan tersangka) dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Wardi dihubungi awak media, Minggu 26 Februari 2023.

Modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan alibi pelajaran indera perasa.

Kemudian tersangka menutup mata muridnya dengan hasduk dan korban diminta membuka mulutnya, lantas diminta menebak setiap benda yang dimasukkan ke mulut korban.

Di satu kesempatan tertentu, tersangka justru memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban. 

RA kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Murid SD di Surabaya Syok Intip Aksi Guru dari Balik Hasduk, 20 Siswa Diperdaya, Pelaku Bawa Ketimun

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini