Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Guru SD di Trenggalek Perdayai 5 Siswa Laki-laki, Imingi Uang Rp 5 Ribu, 4 Tahun Baru Terungkap

Empat tahun tertutup erat, aksi bejat guru SD di Trenggalek perdayai 5 siswa lakinya akhirnya terungkap.

KOLASE TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI dan Tribunnews
Empat tahun tertutup erat, aksi bejat guru SD di Trenggalek perdayai 5 siswa lakinya akhirnya terungkap. Nasib ASB kini haru mendekam di penjara, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang guru SD di Trenggalek ASB (45) harus meringkuk di penjara setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap lima muridnya.

Pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut mencabuli lima siswa sesama pria di perpustakaan di SD tempatnya ia mengabdi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan modusnya ASB mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.

"Saat di dalam ruangan pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).

Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa.

Baca juga: Siswa di Trenggalek Diajak Guru Menata Buku ke Perpustakaan, Petaka Datang, Ada yang Direnggut

Baca juga: Sosok Guru di Trenggalek yang Cabuli Siswa, Polisi sampai Khawatir Pelaku Kabur, Tunggu Nasib?

Aksi bejat tersebut sudah dilakukan ASB lebih kurang empat tahun silam dan baru terungkap setelah salah satu orang tua korban menyadari perubahan perilaku dari anaknya.

Setelah dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, barulah anak tersebut menceritakan perbuatan bejat ASB yang juga menjabat sebagai Plt Kepala SD tersebut. 

Atas perbuatannya ASB dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bila dilakukan pendidik, atau tenaga kependidikan ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkasnya.

Baca juga: Terseret Kasus Pencabulan, Kepala Sekolah di Trenggalek Jadi Tersangka, Modus Ajak Korban ke Perpus

Berita Trenggalek lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved