Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - S (46) tak berkutik ketika ditangkap oleh anggota gabungan Satreksrim Polresta Banyuwangi dan Polsek Srono.
Penangkapan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi itu mengakhiri pelariannya selama kurang lebih dua tahun.
S adalah buruan kasus pembalakan liar yang terjadi di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Maret 2021.
Saat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Seorang berhasil ditangkap dan kini telah menjalani penjara putusan hukum.
Sementara S dan satu tersangka lainnya berinisial B kabur.
Baca juga: Ledakan Elpiji di Banyuwangi Berujung Tragis, Satu Nyawa Korban Tak Tertolong, Sempat Dirawat 3 Hari
S akhirnya ditangkap baru-baru ini.
Sementara B masih proses pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, tersangka S berpindah-pindah tempat selama pelarian.
Anggota reskrim sampai harus menelusuri beberapa lokasi untuk dapat menemukan keberadaan S.
Dalam kasus pembalakan liar yang terjadi dua tahun lalu itu, S berperan sebagai pengangkut kayu jati yang ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani. Ada tiga lokasi tempat penebangan.
“Barang bukti yang kami amankan saat itu, satu unit truk, 150 balok kayu jati yang apabila dinominalkan setara Rp 8o juta, dan nota angkutan yang dibuat seolah-olah asli,” kata Agus, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Agus, barang-barang bukti itu telah dihadirkan dalam persidangan tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
Baca juga: Kabur 12 Hari, Pembacok Dua Pegawai Perhutani di Banyuwangi Dibekuk, Berulah Gara-gara Dendam
Tersangka itu dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim.
Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mengejar satu tersangka lain, yakni B.
Dalam kasus ini, B berperan sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan kayu jati ilegal.
“Tersangka S diminta tersangka B yang masih DPO untuk mengangkut kayu jati yang diperoleh dari penebangan liar,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka S dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 14 huruf a jo pasal 88 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambah Agus.
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com