Berita Viral

Pergerakan Tak Wajar Harta Rafael, Diduga Ini ‘Transaksi Haram’ yang Dilakukan, Sejak 10 Tahun Lalu

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun diperiksa oleh KPK karena sumber hartanya yang mencurigakan.

TRIBUNJATIM.COM - Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo itu berakhir dengan pemeriksaan KPK terhadap sang ayah.

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) kini makin rumit setelah ayahnya Rafael Alun Trisambodo, juga kena imbasnya.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan bahwa kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencurigakan.

Rafael Alun Trisambodo dilaporkan memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Menurut PPATK, kekayaannya tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yang kemudian digunakan untuk transaksi pencucian uang.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan.

Ia tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp51,93 miliar.

Angka tersebut melebihi angka Direktur Pajak Suryo Utomo hingga berbeda tipis dengan kekayaan Menkeu Sri Mulyani.

Pergerakan harta yang mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo ini akhirnya menjadi kunci penyelidikan yang harus terus dilakukan terhadap sang mantan pejabat pajak.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Intisari, pergerakan itu berupa cara Rafael menyimpan dan menyiasati harta-hartanya.

Baca juga: Aib Mario Dandy Dibongkar Shane Temannya, Rafael Si Ayah Meratap seusai Diperiksa KPK: Kasihani Saya

Menurut PPATK, kekayaannya tersebut diduga berasal dari tindak korupsi, yang kemudian digunakan untuk transaksi pencucian uang.

Tanah dan aset bangunan tersebut tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Antara lain, Sleman, Kota Manado, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dlll.

Dari daftar tanah dan bangunan yang didaftarkan, empat di antaranya hanya berbentuk tanah dan sisanya ada bangunan di atas tanah tersebut.

Jumlah Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah mewah Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak jadi sorotan.  Kekayaannya dalam laporan LHKPN di Desember 2021 capai Rp 56,10 miliar. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Misalnya untuk tanah dan bangunan paling besar, ada di Jakarta Barat dengan luas mencapai 766 meter persegi, dan luas bangunan 599 meter persegi.

Nilai aset bangunan tersebut mencapai Rp21,91 miliar.

Tak hanya tanah dan bangunan tercatat ada beberapa kendaraan mewah yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Tercatat ada sejumlah kendaraan seperti Toyota Camry (2008) dengan harga Rp125 juta.

Lalu, Toyota Kijang (2018) dengan harga senilai Rp300 juta.

Kemudian, LHKPN juga mencatatkan pergerakan tak wajar dari harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dari tahun ke tahun.

Pasalnya hanya dalam waktu 10 tahun, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan yang bertambah Rp35,6 miliar.

  • Tahun 2011 jumlah kekayaannya Rp20.497.573.907
  • Tahun 2013 jumlah kekayaannya Rp21.458.134.500
  • Tahun 2015 jumlah kekayaannya Rp35.289.517.034
  • Tahun 2016 jumlah kekayaannya Rp39.887.638.455
  • Tahun 2017 jumlah kekayaannya Rp41.419.639.882
  • Tahun 2018 jumlah kekayaannya Rp44.080564.549
  • Tahun 2019 jumlah kekayaannya Rp44.278.407.799
  • Tahun 2020 jumlah kekayaannya Rp55.652.278.332
  • Tahun 2021 jumlah kekayaannya Rp56.104.350.289

Baca juga: Mengintip Rumah Megah Rafael Ayah Mario Pajaknya Cuma Rp 300 Ribu, Pak Lurah: Dulu Tak Semewah ini

Pergerakan ini mengacu kepada terendusnya cara Rafael Alun memanfaatkan uang hingga bisa terus bertambah besar.

Belakangan terungkap bagaimana cara ayah Mario Dandy Satrio itu membengkakkan uangnya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menyebut ada indikasi Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam kasus pencucian uang.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD, ketika dirinya melakukan kunjungan ke Rumah Sakit (RS) Mayapada, Selasa (28/2/23), untuk menjenguk korban penganiayaan D.

Gerak-gerik Rafael Alun saat diperiksa di KPK, ternyata Mahfud MD tahu sumber kekayaan selama ini si mantan pejabat pajak (YouTube/Kompas Tv)

Mahfud MD mengatakan, Rafel terendus melakukan pencucian uang sejak 10 tahun silam.

Hal itu diperolehnya, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Saya punya suratnya dari kejaksaan Agung 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013," katanya.

"Kemudian 2013, sudah kirim surat ke KPK tentang beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses yang didapat dari saudara Rafael Alun," kata Mahfud MD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun ke Gedung Merah Putih hari ini, Rabu (1/3/23) untuk diselidiki sumber kekayaannya.

Baca juga: Aib Mario Dandy Dibongkar Shane Temannya, Rafael Si Ayah Meratap seusai Diperiksa KPK: Kasihani Saya

Sementara itu mengutip Kompas.com, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan mengenai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun. 

Ada dugaan bahwa ia menggunakan nominee untuk melakukan pencucian uang.

Nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.

Nama dari pihak-pihak yang dicatut digunakan untuk membeli berbagai hal, seperti saham, tanah, dll.

"Tetapi, seseorang atau pengusaha bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir pada Kompas.com, Selasa (28/2/23).

Saat dikonfirmasi, banyak kejanggalan dari transaksi yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Namun, Nasir enggan membeberkan daftar transaksi tersebut.

Ia juga tak mau membicarakan sioal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti yang dimaksudkan oleh PPATK.

Baca juga: Obrolan Ibu Mario Temui Ayah David, Kini Istri Rafael Eks Pejabat Pajak Disorot, Tabiat Mirip Anak

"Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," jelas Nasir.

Bahkan, menurut Ketua KPK Abraham Samad, Rafael diduga menggunakan nominee untuk transaksi berturut-turut.

Ia mengatakan, Rafael bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Samad, ayah Mario Dandy Satrio itu bisa dijerat dengan TPPU apabila pokok pidana ini sudah ditelusuri,

"Bisa pencucian uang. Dicari dulu pokok pidananya, kan beini pencucian uang harus ada pokok pidanya," katanya.

Samad meminta penyidik KPK untuk menusut dugaan gratifikasi sebelum menelusuri TPPU pada pelaku korupsi.

Berita viral lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini