Berita Kabupaten Malang

Kendala Coklit Petugas Pantarlih di Kabupaten Malang, Ditolak Warga Sampai Perubahan DP4

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pantarlih ketika melakukan coklit warga Kabupaten Malang di rumahnya, Minggu (5/3/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemilu 2024 kini memasuki tahap pencocokan dan penelitian (coklit).

Tahapan ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak sedikit Pantarlih mengalami kendala ketika melakukan coklit. 

Di antaranya adalah mendapatkan penolakan dari warga ketika didatangi oleh petugas Pantarlih. 

Tahapan coklit di Kabupaten Malang sampai dengan saat ini sudah berjalan sekitar 80 persen. Sebanyak 7.701 Pantarlih akan mencoklit 2.048.374 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). 

Mereka akan menyelesaikan tugasnya sebelum 14 Maret 2023.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, kendala-kendala penolakan dari warga memang sering dijumpai oleh petugas Pantarlih. 

"Ya kendalanya penolakan dari masyarakat, di mana tidak mau didatangi oleh Pantarlih, tidak mau didata dan dicoklit," ucap Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (5/3/2023).

Dikatakan Mahardika, penolakan biasanya terjadi di beberapa perumahan.

Ia menyebutkan, wilayah tersebut ada di Kecamatan Dau, Kecamatan Pakis, dan Singosari. 

Namun, meski ada penolakan dari beberapa warga, menurutnya itu dapat diatasi. 

"Untuk mengatasinya dilakukan pendekatan dan penjelasan. Nanti petugas Pantarlih akan dibantu oleh Ketua RT dan RW, atau pihak lain yang bersedia," terangnya. 

Baca juga: Terjun Langsung ke Rumah Warga Blitar, Ratusan Pantarlih Lakukan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Selain kendala penolakan dari warga, petugas juga seringkali menjumpai perubahan DP4. Yakni data warga yang sudah meninggal, akan tetapi di DP4 masih terdaftar sebagai daftar pemilih. 

"Masih banyak anggota keluarga yang belum diuruskan surat kematian, sehingga petugas tidak dapat mencoret nama jika tidak ada suratnya (surat kematian)," tuturnya. 

Menurutnya, masalah tersebut dapat dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menerbitkan surat kematian ke desa atau kelurahan. 

Namun, dirinya berharap masyarakat proaktif untuk mengurus sendiri lebih awal. 

"Kalau bisa mengurus sendiri lebih baik, itu akan memudahkan untuk mewadahi hak masing-masing sesuai dengan fakta yang ada," tutupnya.

Berita Terkini