Berita Kota Malang

Razia Parkir Liar di Malang, Petugas Angkut Kendaraan Pelat Merah, Ini Sanksi untuk Pelanggar

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Satpol PP menggelar penertiban parkir liar di Jalan Majapahit Malang, Rabu (8/3/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Satpol PP menggelar penertiban parkir liar di Jalan Majapahit Malang, Rabu (8/3/2023).

Dalam penertiban tersebut, petugas menindak sebuah sepeda motor berpelat merah.

Sepeda motor tersebut langsung diangkut ke bak truk milik Dinas Perhubungan Kota Malang. 

Sepeda motor berpelat merah itu dibawa ke Kantor Dishub Kota Malang bersama dengan kendaraan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan, operasi gabungan yang dilakukan tidak memandang bulu terhadap pelanggar. Siapapun yang melanggar, ditertibkan dan ditindak.

"Ini memang menjadi perhatian, seharusnya siapapun orangnya, terutama ASN, harusnya menjadi contoh di dalam berlalu lintas. Di antaranya termasuk penempatan parkir. Berlalu lintas itu, salah satunya adalah parkir. Kami juga tidak pandang bulu, kalau melanggar ya berikan edukasi. Namun kami berharap ini jadi perhatian bagi semuanya, tidak hanya bagi yang terjerat," ujar Widjaja Saleh Putra, Rabu (8/3/2023).

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar pengguna sepeda motor berpelat merah tidak berbeda dengan pelanggar lainnya.

Pelanggar akan diberikan imbauan dan edukasi mengenai tertib berlalu lintas. Mereka juga akan membuat surat pernyataan bermeterai 1000. 

"Ya ada pelat merah, sanksinya sama. Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Sanksi psikologis juga diterima dan diberikan edukasi," tegasnya. 

Petugas menindak tujuh kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat selama operasi berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

Petugas gabungan juga memperluas operasi hingga ke kawasan Jalan Veteran. Di lokasi ini, Widjaja menyatakan banyak pelanggar yang didapat.

"Yang terbanyak ada pada Jalan Veteran. Operasi ini kami lakukan secara berkala ke depannya," terangnya.

Widjaja menegaskan, operasi gabungan yang dilakukan ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan rekayasa lalu lintas kawasan Klojen.

Ia mengatakan, operasi ini murni untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, salah satunya adalah tertib parkir.
  
"Dari pada tidak melakukan operasi sama sekali. Operasi ini tidak ada hubungan langsung dengan masa uji coba rekayasa lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Klojen Malang Diklaim Berhasil, Lampu Hijau Diterapkan Permanen

Rio, karyawan di sebuah kafe kawasan Jalan Basuki Rahmat mengatakan, dua sepeda motor yang parkir di trotoar diangkut oleh petugas. Salah satunya adalah sepeda motor miliknya.

Ia menyadari kesalahan dan mengatakan penindakan yang dilakukan adalah konsekuensi yang harus ia terima.

"Ya itu konsekuensi dari pelanggaran parkir," ujarnya. 

Rio juga menjelaskan, dirinya terpaksa parkir di trotoar karena lahan parkir yang ada di depan tempatnya bekerja telah dipakai oleh mobil milik karyawan yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat. Ada dua mobil yang memakan habis tempat parkir di depan kafe.

"Biasanya saya parkir di depan ini, disalahgunakan oleh orang, sehingga tempat parkir di depan kafe tidak ada. Ke depan akan kami coba tertibkan agar tidak terjadi lagi seperti ini," ujarnya.

Berita Terkini