Beruntung, api tak lekas membakar seisi rumah. Bagian yang gosong hanya di dalam kamar. Lemari baju, dipan, dan pakaian ledes terbakar.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo," lanjutnya.
Polisi pun mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat-alat bukti seperti hape yang patah akibat dirusak pelaku dan barang-barang yang terbakar telah dihimpun.
Polisi juga mengamankan IS. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat tindak pidana perusakan barang dan pembakaran rumah.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo pasal 187 KUHP," tambah Sutarkam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com