TRIBUNJATIM.COM - Chat GPT, chatbot buatan OpenAI, tengah viral di media sosial hingga menjadi pembicaraan.
Chatbot milik OpenAI dapat melakukan percakapan walau kurang sempurna.
Caranya, pengguna mengajukan pertanyaan, lalu mesin mengirimkan jawaban yang terlihat cukup hidup, cerewet, terkadang lucu atau sedikit meleset.
Selain itu, ia juga bisa mengakui batas kemampuannya.
Misalya, ketika ditanya pendapatnya tentang presiden pertama Indonesia, Chat GPT memberi jawaban, ”Sebagai model bahasa besar yang dilatih oleh OpenAI, saya tidak memiliki pendapat atau keyakinan pribadi. Tujuan saya adalah untuk membantu pengguna menghasilkan teks seperti manusia berdasarkan masukan yang diberikan kepada saya. Saya tidak memiliki kemampuan untuk membentuk opini atau pemikiran pribadi,” tulisnya.
Kata atau istilah yang memiliki beberapa arti juga dapat membuat jawabannya meleset.
Misal bertanya dengan tentang panas, Chat GPT menganggap istilah tersebut sebagai populer atau kabar yang sedang hangat. Setelah ditekan kata panas mengacu ke api, barulah mendapat jawaban yang cocok.
Tapi, apa itu Chat GPT ?
adalah proyek dari organisasi OpenAI dan upaya untuk membuat "berbicara" dengan AI terasa halus dan alami, hampir seperti percakapan antarmanusia.
Pengguna dapat mengajukan pertanyaan di sebuah kotak, seperti pesan instan pada umumnya.
Chat GPT akan menjawab pertanyaan dengan kalimat lengkap, mencoba meniru ritme percakapan.
Namun, karena Chat GPT tidak memiliki kepribadian, ia hanya dapat menggabungkan pengetahuan yang dikumpulkan dari banyak sumber, ditambah dengan pelatihan dari manusia.
“Sebagai model pembelajaran mesin, saya tidak punya perasaan,” jawaban model akan memberi tahu pengguna jika bertanya bagaimana rasanya. “Saya dirancang untuk memproses dan menghasilkan teks berdasarkan masukan yang saya terima.”
“Modelnya sering terlalu bertele-tele dan menggunakan frasa tertentu secara berlebihan, seperti menyatakan kembali bahwa ia adalah model bahasa yang dilatih oleh OpenAI,” tulis perusahaan pembuat.
Filosofi OpenAI adalah untuk merilis model ini ke alam liar sebelum semua pagar dipasang, dengan harapan umpan balik dari pengguna akan membantu perusahaan menemukan dan mengatasi bahaya berdasarkan interaksi di dunia nyata.
Jika ingin mengakses Chat GPT, cukup dengan mengunjungi chat.openai.com dan membuat akun OpenAI. Setelah masuk, silakan mulai mengobrol dengan Chat GPT.
Karena Chat GPT masih dalam tahap penelitian, perusahaan mempersilakan menggunakan dengan gratis dan dapat mengajukan pertanyaan sebanyak mungkin.
Perlu diingat, Chat GPT bukanlah mesin pencari. Ia adalah model bahasa yang dibuat dengan tujuan mengadakan percakapan dengan pengguna akhir.
Bedakan dengan mesin pencari mengindeks halaman web di internet untuk membantu pengguna menemukan informasi yang mereka minta.
Chat GPT tidak memiliki kemampuan untuk mencari informasi di internet dan sebaliknya, menggunakan informasi yang dipelajari dari data pelatihan untuk menghasilkan respons, yang menyisakan ruang untuk kesalahan.
Salah satu jawaban membuktikan hal ini, “Pengetahuan saya didasarkan pada teks yang telah tersedia untuk umum di internet, tetapi data pelatihan saya hanya sampai tahun 2021, dan saya tidak dapat menjelajah internet atau mengakses informasi terkini.”
Melihat kemampuan Chat GPT yang bisa menjawab aneka pertanyaan, menimbulkan kecurigaan negatif tentang penggunaannya di masa depan.
Sebagai chatbot yang sangat canggih, memang berpotensi membuat hidup orang lebih mudah dan membantu tugas sehari-hari yang membosankan, seperti menulis email atau harus menjelajahi web untuk mendapatkan jawaban.
Namun, ada detail teknis tertentu yang harus diketahui sebelum digunakan secara luas untuk mencegah hasil negatif, seperti penyebaran informasi yang salah.
Secara umum, model AI mengandalkan banyak pelatihan dan penyempurnaan untuk mencapai tingkat performa yang ideal.
Namun, keramaian Chat GPT di Indonesia tampaknya bakal terhambat.
Akses Chatbot AI tersebut berpotensi diblokir di Indonesia.
Lantas, mengapa Chat GPT bisa berpotensi diblokir di Indonesia?
Selengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini.
Alasan Chat GPT terancam diblokir di Indonesia
Potensi Chat GPT diblokir di Indonesia bisa timbul lantaran layanan tersebut belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk diketahui, PSE secara umum terbagi menjadi dua kategori yakni lingkup publik dan privat.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri di Kominfo.
Bila PSE Lingkup Privat tak daftar. Kominfo bisa mengeluarkan sanski berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.
Kasus pemblokiran akses layanan sistem elektronik ini pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Sekitar pertengahan tahun 2022, berdekatan dengan batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat, sejumlah platform digital kedapatan sempat tidak bisa diakses di Indonesia.
Beberapa platform digital itu, seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, dan Epic Games.
Akses terhadap platform digital tersebut diblokir lantaran mereka belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo.
Setelah platform digital itu mendaftar, aksesnya dibuka lagi. Kasus pemblokiran akses karena belum daftar PSE di Kominfo bisa berpotensi juga terjadi pada Chat GPT.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com di laman https://pse.kominfo.go.id, per 26 Februari 2023, nama ChatGPT belum muncul di Daftar PSE Asing.
Dengan kata lain, OpenAI belum melakukan pendaftaran Chat GPT ke Kominfo.
Dari pihak Kominfo sendiri, dikatakan saat ini tengah meninjau dulu target operasi dari Chat GPT, apakah diperuntukan pada pasar pengguna di Indonesia atau tidak.
“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, seperti yang dikutip dari Kontan, pada Kamis (23/2/2023).
Semmy menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.
Selain meninjau peruntukan pasarnya, pihak Kominfo juga masih mendalami apakah ChatGPT masuk atau tidak sebagai PSE lingkup privat.
Perlu diketahui, dikutip dari laman resmi Kominfo, PSE lingkup privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet, yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tenaga kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com