Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinginnya jeruji besi ternyata tidak membuat jera, bagi AW als Aryo, warga Dusun Nglencong, Desa/Kecamatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pria berumur 39 tahun tersebut, bawa kabur puluhan motor lintas provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tak tanggung tanggung, AW sudah beraksi sebanyak 24 TKP.
“Saya iming iming menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah itu saya bawa sepeda motor pamit keluar sebentar,” ujar AW dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Minggu (10/8/2025).
Dirinya mengaku menjual motor milik korban secara online, dengan harga Rp 2 juta. Ia juga membenarkan jika aksi kejahatan yang dilakukan, tidak hanya sekali.
Baca juga: 9 Warung Pecel Legendaris Jawa Timur, Favorit Presiden Ke-6 RI Lokasinya di Madiun
“Pernah beraksi di Yogyakarta, Solo, Madiun, Ponorogo, dan Ngawi,” pungkasnya.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban pada Juli 2025.
Dari data yang ia dapat, tersangka merupakan seorang residivis. Pasalnya pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Blora juga, pelaku juga dihukum kembali terkait perkara penipuan dan/atau penggelapan, dengan vonis penjara 3 tahun dan bebas pada tahun 2017.
“Tersangka mencari korban dengan cara berkenalan melalui aplikasi pertemanan, selanjutnya membujuk korban supaya mau menemui korban, dengan menjanjikan pekerjaan, kemudian melakukan pembicaraan yang sifatnya intens. Sehingga para korban mau menemui tersangka,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, setelah bertemu tersangka berpura pura mengajak
korban ke suatu tempat, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu.
Baca juga: Terjerat Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rp 600 Juta, Kades di Madiun Dijebloskan Jaksa ke Bui
“Tersangka langsung meninggalkan korban sendirian dan menjual sepeda motor korban,” imbuhnya.
Terkait aksi tersangka, AKBP Kemas menyebut jika pelaku sudah melancarkan perbuatannya mulai dari akhir tahun 2024, sampai 2025.
“TKP di Kabupaten Madiun 4, Kota Madiun 2 TKP, Kabupaten Ngawi 3 TKP, Kabupaten Ponorogo 1 TKP, Kabupaten Magetan 2 TKP, Kabupaten Nganjuk 1 TKP, Kota Solo 4 TKP, Kabupaten Karanganyar 4 TKP, Kabupaten Boyolali 1 TKP, Kota Yogya 1 TKP, dan Semarang 1 TKP,” urainya.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya.