Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward.
Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan
Walaupun, lanjut Hakim Abu Achmad, terdakwa tidak memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan, tapi terdakwa tetap bersedia ditunjuk sebagai steward karena panggilan jiwa.
"Demikianlah diputuskan Majelis hakim di PN Surabaya, pada Kamis tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya.
Atas putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim.
Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut.
"Terima kasih. Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Terdakwa Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim.
Setelah ketok palu hakim menandai pungkasnya sidang kasus yang dijalaninya.
Suko Sutrisno berjalan dengan langkah kaki yang mantab.
Meski menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya, Suko Sutrisno tetap berkeinginan untuk tetap bebas.
"Ya ingin bebas pokoknya," ujarnya pada awak media yang berjejal di depannya.
Saat kembali masuk ke ruang tahanan sementara di area belakang Kantor PN Surabaya, ekspresi kegembiraan Suko Sutrisno tampak begitu jelas.
Setelah beberapa kali pelukan hangat dari para teman sesama terdakwa, Suko Sutrisno akhirnya bersujud syukur di dalam ruang tahanan sementara tersebut.
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com