Salah satunya adalah platform digital yang menyediakan layanan berbayar atau berlangganan macam Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, dan lainnya.
Di Indonesia, Chat GPT sendiri memiliki layanan berlangganan bernama "ChatGPT Plus" seharga 20 dollar AS atau setara dengan Rp 303.760 (kurs Rp 15.188) per bulan.
Beberapa waktu lalu, terkait Chat GPT di Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan bahwa jika platform memiliki layanan berbayar, platform tersebut harus mendaftarkan diri di halaman PSE.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Kementerian Kominfo akan meninjau apakah Chat GPT menargetkan Indonesia sebagai salah satu pasar atau tidak.
"Kalau menargetkan, nanti kami surati untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab disapa Semmy itu, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kontan.
Terancam diblokir?
Bila mangkir dan tak mendaftar, Kominfo bisa saja mengeluarkan sanski berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses. Sebagai contoh, platform digital yang sempat diblokir di Indonesia karena tak daftar PSE adalah Yahoo, Steam, PayPal, Dota, dan Epic Games.
Setelah platform digital itu mendaftar, aksesnya dibuka lagi.
Namun, hingga kini, ChatGPT belum terdaftar di PSE Kominfo. Meski ada narasi yang menyebutkan bahwa chatbot AI milik OpenAI ini berpotensi diblokir, faktanya ChatGPT masih bebas digunakan di Indonesia per Selasa (7/3/2023) pagi.
KompasTekno ( TribunJatim.com Network ) sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian Kominfo untuk meminta perkembangan terbaru soal masalah ini.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kementerian Kominfo belum memberikan respons.
Pantauan TribunJatim.com di laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (11/3/2023), Chat GPT masih belum muncul di daftar PSE Asing.
Kementerian Kominfo mengatakan tengah melakukan rapat pembahasan terhadap sejumlah PSE di Indonesia, termasuk Chat GPT dan PSE lain.
Apa itu Chat GPT
Perlu diketahui, arti kata Chat GPT merupakan singkatan dari Generative Pre-Trained Transformer.