SPT Tahunan 2023

Peringatan! 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Ini Solusi untuk Lupa EFIN yang Sering Terjadi

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengetahui nomor EFIN NPWP, cara aktivasi dan cara mengatasi jika lupa Nomor EFIN NPWP.

TRIBUNJATIM.COM - Tanggal 31 Maret 2023 adalah hari terakhir untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Setiap orang atau badan yang masuk kedalam kriteria wajib pajak, harus membuat Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

31 Maret merupakan hari terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jika terlambat tentu akan ada konsekuensinya.

Saat ini proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sudah jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan e-Filing dan e-Form.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan jaringan internet ataupun tidak.

Karena pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan satu tahun sekali, banyak orang yang lupa menyimpan berkas untuk pelaporan pajak, salah satunya EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Bisa dikatakan, banyak wajib pajak yang belum mengaktifkan EFIN, atau bahkan lupa EFIN-nya.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Pajak Kemenkeu @ditjenpajakri, Selasa 24/1/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filling.

"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi, wajib pajak berkewajiban untuk menjaga kemanan dan kerahasiaan efin dari penggunaan yang tidak sah," tulis akun Instagram @ditjenpajakri. Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.

Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar.

Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).

Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.

Adapun data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi

  • NPWP/NIK
  • Nama dan alamat
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Wajib pajak badan

  • NPWP
  • Nama pemohon
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar
  • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan,
  • Nomor ponsel yang mengajukan
  • Tahun pajak, status, nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Setelahnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Sementara itu, mengingat EFIN hanya diberikan satu kali, maka bagi wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar.

Bisa pula dengan menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.

Selain itu, bisa mengajukan permohonan melalui email KPP terdaftar. Wajib pajak yang lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Umumnya nama akun media sosial pajak seragam yakni diawali @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajakkendari atau @pajakdurensawit.

Tak hanya itu, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.

Permohonan cetak ulang EFIN tersebut pun perlu disertai data PORO yang telah dijelaskan sebelumnya.

Jika menurut pengecekan petugas data telah sesuai, maka wajib pajak akan diberitahu kembali EFIN-nya dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui saluran yang sama ketika wajib pajak mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.

Nah, jika kamu sudah mengativasi EFIN atau memperoleh kembali EFIN yang sempat terlupa, maka bisa melanjutkan ke tahap melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini