SPT Tahunan 2023

Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Sebelum Batas Waktu ini, Caranya Mudah! Tak Perlu ke Kantor Pajak

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing.

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Jokowi ingatkan sejak 4 Maret 2022. Adapun batas waktu pelaporan adalah sampai 31 Maret 2022.

Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Istana mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah lebih mudah, yaitu hanya perlu daring menggunakan e-filling.

E-filling memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan ini penting, karena dibutuhkan untuk menunjang pembangunan negara.

Sementara itu, pajak adalah kontribusi wajib penduduk kepada negara berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Lapor SPT Tahunan pajak harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir.

Jika tidak, maka akan dikenai sanksi.

Berikut Pengertian dan Fungsinya Lantas, kapan batas waktu untuk lapor pajak SPT Tahunan?

Batas waktu lapor Pajak SPT Tahunan

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, ada perbedaan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Batas waktu lapor SPT Tahunan  Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Halaman
12

Berita Terkini