Berita Surabaya

Bawa Sabu 24 Kg, Dua Kurir Narkoba Terciduk di Stasiun Pasar Turi, Sekali Kirim Dapat Upah Fantastis

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MF (23) asal Sulawesi Tenggara dan AP (29) asal Palembang diamankan di Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena mengedarkan sabu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surabaya nampaknya masih jadi tempat favorit gembong narkoba untuk mengedarkan sabu. Belum lama Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang kurir sabu seberat 24,1 kilogram.

Dua orang itu ialah MF (23) asal Sulawesi Tenggara dan AP (29) asal Palembang. Sabu puluhan kilo itu mereka bawa dari Sumatera.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan kurir sabu yang sebelumnya lebih dulu tertangkap. 

Pada akhirnya Sabtu tanggal 04 Februari 2023, MF dan AP tertangkap di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

"Ketika dilakukan pengeledahan MF dan AP dan berhasil menyita barang bukti berupa bungkus plastik Teh cina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24.181 kilogram. Kalau Ditotal nilainya  sekitar Rp25 miliar," terangnya.

Baca juga: Nasib Kurir Narkoba di Malang, Kedapatan Bawa Sabu 20 Gram, Terancam Mendekam Lama di Penjara

Kombespol Akhmad Yusep menambahkan, dua tersangka ini kerja mengedarkan sabu di Surabaya diperintah Kis alias Dastin (DPO). 

Tanggal 19 Januari 2023 mereka diperintah mengambil semua sabu seberat 24,1 kilogram secara ranjau di sebuah hotel Pekanbaru.

"Kedua tersangka di janjikan diberi upah 100 juta setiap pengiriman," jelas Yusep

Kini dua tersangka musti mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Semua pasal ini bisa memenjarakan mereka seumur hidup

Berita Terkini