MA Kembalikan Status ASN eks Hakim Korup Itong, PN Surabaya : Kami Tak Punya Hak Menolak
Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaini eks terpidana korupsi kembali bertugas di PN Surabaya sebagai ASN
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaini eks terpidana korupsi kembali bertugas di PN Surabaya sebagai ASN
- Itong pernah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Humas PN Surabaya, S. Pujiono bilang pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pengangkatan ini
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, untuk segera kembali bertugas di PN Surabaya. Dia diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itong pernah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia divonis lima tahun penjara karena menerima suap terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT SGP.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, membenarkan kabar pengangkatan tersebut.
“Status PNS yang sebelumnya diberhentikan sekarang dikembalikan lagi,” ujarnya, Rabu (27/8).
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding
Menurut Pujiono, pengadilan masih melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pengangkatan ini.
Ketua PN Surabaya hingga kini belum memanggil Itong karena belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah menerima SK dari MA atau belum.
Humas juga menjelaskan kronologi SK. Pemberhentian Itong sebagai hakim PN Surabaya berlaku sejak 30 November 2023. Sementara SK pengangkatan sebagai ASN diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam SK itu, Itong diberi jabatan sebagai analis perkara di bagian kepaniteraan.
Pujiono menjelaskan bahwa seorang hakim memiliki dua jabatan, yakni sebagai hakim dan sebagai PNS. Sanksi bagi hakim nakal beda-beda. Itong termasuk dikenai sanksi penghentian tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim, sementara status PNS kini diaktifkan kembali.
Saat ditanya apakah PN Surabaya tidak keberatan menampung mantan napi korupsi, Pujiono menegaskan pengadilan tidak memiliki hak menolak SK.
“Pengadilan Negeri tidak punya hak menolak karena SK berasal dari Mahkamah Agung. Kami hanya pelaksana,” katanya.
Baca juga: Masuk Rutan Medaeng, Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Dijebloskan ke Sel Isolasi
Diketahui, Itong bukan satu-satunya hakim yang pernah terjerat kasus korupsi. Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo kini juga menjadi terpidana kasus suap terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Saat ditanya apakah nasib ketiga hakim tersebut akan sama dengan Itong, humas PN Surabaya, S. Pujiono, belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Banyak kasus di mana PNS dan hakim diberhentikan, ada juga yang hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim saja,” tandasnya.
Itong Isnaini Hidayat
terpidana korupsi
Hakim Itong
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Keberatan Digusur dari Rumah Dinas karena Orangtua Sudah Meninggal, Kostrad: Sudah Tak Berhak |
![]() |
---|
8 Kontroversi Firdaus Oiwobo Pendiri Ormas Ternak Mulyono, Pernah Viral Naik Meja di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Perairan Trenggalek, Mas Ipin Minta Pembersihan Tumpahan Batu Bara |
![]() |
---|
Achmad Maulana Cedera, Arema FC Andalkan 2 Senjata Cadangan untuk Lini Belakang |
![]() |
---|
Nasib Sekelompok Pemuda di Ngawi yang Tembakkan Petasan ke Warga, Diamankan Polisi, Motor Ditilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.