Berita Kota Batu

Berkaca dari Kasus Ledakan Blitar & Kasembon, Polisi Gercep Bertindak Jika Ada Bahan Peledak

Penulis: Dya Ayu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Batu saat menunjuk titik pusat ledakan di Kasembon

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Ledakan karena petasan dalam kurun satu bulan terakhir yang merenggut korban jiwa, sudah terjadi sebanyak dua kali di Jawa Timur.

Kejadian pertama terjadi di Blitar pada Minggu (19/2/2023) lalu tepatnya di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Dalam kejadian itu empat orang yang masih satu keluarga meninggal dunia, 24 korban lainnya mengalami luka-luka dan puluhan rumah rusak.

Kejadian kedua terjadi di RT 7/RW 11 Dusun Pulosari Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Baca juga: ‘To Ganjel To’ Warga Songgokerto Kota Batu Sediakan Ganjal Ban di Jalur Klemuk

Insiden itu menewaskan satu orang bernama Hasan berumur 19 tahun yang merupakan peracik petasan dan dua orang lainnya luka, serta dua rumah rusak parah.

Tak ingin kejadian itu terulang, polisi diseluruh jajaran di Jawa Timur diminta tegas dalam menindak dan rajin dalam memberikan himbauan kepada masyarakat.

Terlebih saat ini menjelang Ramadan di beberapa tempat seakan sudah menjadi tradisi membuat petasan.

Baca juga: Tuna Rungu Wicara di Jember Jadi Tersangka Pencurian, Bagaimana Mekanisme Persidangannya?

“Dari kejadian yang sudah-sudah Bapak Kapolda Jawa Timur sudah memberikan penekanan dan antisipasi saat gelar Anev, agar di daerah lain khususnya tempat-tempat yang sebelumnya pernah terjadi kejadian ledakan karena petasan diperintahakan kepada seluruh Kasatwil untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan-bahan pembuatan mercon dan lain sebagainya,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Senin (13/3/2023).

Tak segan-segan, apabila ditemukan masyarakat yang memiliki bahan-bahan peledak untuk membuat petasan yang memicu adanya ledakan, maka akan ditindak dan diproses.

“Kalau ada dan ditemukan benda-benda yang bisa digunakan untuk bahan peledak harus ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berita Terkini