Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tuna Rungu Wicara di Jember Jadi Tersangka Pencurian, Bagaimana Mekanisme Persidangannya?

Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur bakan menggelar sidang kepada Sutono. Sosok Tuna Rungu Wicara yang ditetapkan tersangka pencurian alat pengeras s

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Aktifitas pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Jember. Tuna Rungu Wicara di Jember Jadi Tersangka Pencurian, Bagaimana Mekanisme Persidangannya? 

Laporan Wartawan Tribun Jatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur bakan menggelar sidang kepada Sutono. Sosok Tuna Rungu Wicara yang ditetapkan tersangka pencurian alat pengeras suara alias speaker.

Laki-laki asal Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat Jember ini, dijadwalkan akan melakukan persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023.

Juru Bicara Hakim PN Jember Totok Yanuarto mengatakan bahwa dalam persidangan berisi pembacaan dakwaan. Sebab, hal tersebut masih awalan bagi terdakwa.

"Dimulai dari pemeriksaan identitas dari terdakwa tersebut. Jadi majelis masih belum memeriksa pokok perkaranya,"ujarnya, Senin (13/3/2023)

Mengenai kondisi pelaku tidak bisa bicara dan mendengar, lanjut dia, nanti akan dilihat terlebih dahulu oleh majelis hakim. Apakah butuh pendamping bahasa atau tidak.

"Karena itu kewenangan penuh dari majelis hakim, apakah diperlukan pendamping bahasa atau tidak," imbuh Totok.

Selain itu, kata Totok, majelis hakim yang ditunjuk juga memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme persidangan terhadap pria difabel ini.

"Apakah dilakukan secara online, atau offline, jika memang memungkinan, nanti majelis akan meminta Jaksa agar persidangan digelar secara offline,"paparnya.

Sementara, Soleh adik kandung Sutono menginginkan para pengacara negara dan majelis hakim memberikan keadilan dengan bijak kepada kakaknya.

"Karena kondisi kakak saya, tuli bisu, tidak bisa bicara dan mendengar. Saya mohon keadilan agar kakak saya bisa dibebaskan,"tuturnya, saat ditemui di rumahnya.

Baca juga: Pria Menyesal Sembunyi di Gua Selama 14 Tahun, Perkara Curi Rp 345 Ribu, Miris setelah Serahkan Diri

Baca juga: Menganggur Tiga Bulan, Kuli Penggilingan Padi di Nganjuk Nekat Curi Sepeda Motor di Sekolahan

Sambil meneteskan air mata, Soleh meyakini kalau kakaknya ini tidak mencuri spiker dan dompet seperti yang dituduhkan. Karena barang bukti tersebut saat itu masih di rumah pelapor.

"Karena saya sendiri juga tidak tahu dompet yang di curi warna apa dan isinya apa. Satu lagi kebohongan soal spiker, karena barang buktinya ada di rumah pelapor, seandainya ada di rumah kakak saya, atau dijual sama kakak saya, saya tidak mungkin seperti ini,"jlentrehnya.

Sekadar informasi, Sutono ditangkap oleh Polsek Kalisat dengan surat perintah nomor Sprin-Kap/16/X/2022/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal September 2022 atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian.

Kronologi kejadian Bahwa Sutono hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022,sekira pukul 21.50 WIB rumah saksi Sinowardi yang beralamat di Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved