Berita Kabupaten Blitar

Pemkab Blitar Usulkan 8 OPD Ikut Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bimbingan pembangunan Zona Integritas di RSUD Srengat Blitar, Selasa (14/3/2023).

Sesuai SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023, kata Agus, yang membedakan dengan ketentuan sebelumnya, adanya penggantian komponen penilaian mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannnya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan Zona Integritas.

Di samping itu, juga diatur tentang pelaksanaan Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara mandiri oleh unit kerja yang melakukan pembangunan Zona Integritas.

Survei Persepsi Anti Korupsi meliputi aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan di luar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik percaloan.

Sedangkan Survei Persepsi Peningkatan Kualitas dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit kerja tersebut serta meliputi seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit kerja, sehingga hasil yang didapat dari survei ini riil dan akurat.

"Untuk itu, kami mengajak seluruh jajaran RSUD Srengat bersama-sama mempersiapkan diri, berkolaborasi, guna mencapai hasil optimal," katanya.

Menurutnya, Zona Integritas tidak lain bentuk Reformasi Birokrasi dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas KKN serta mewujudkan pelayanan prima.

Hal itu sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Blitar, khususnya misi ketiga, yakni optimalisasi kinerja birokrasi yang bersih, akuntabel dan berintegritas. (adv) 

Berita Terkini