Banser Geruduk Mapolres Trenggalek

Banser Tulungagung Minta Kasus Pelemparan Batu Diusut Tuntas, Polisi: Pekan Depan Berkas Dilimpahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim dan Kabag Ops Polres Trenggalek AKP Suyono Usai Menerima Audiensi Banser Tulungagung

Laporan  Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menerima rombongan Banser Tulungagung di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (18/3/2023).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur tersebut bertujuan untuk memastikan kasus pelemparan batu rombongan ziarah Banser Tulungagung di Kecamatan Tugu diusut tuntas.

"Kedatangan sahabat Banser Tulungagung ke Polres Trenggalek yang pertama adalah silaturahmi lalu yang kedua memberikan dukungan kepada kami terkait penanganan kejadian di Kecamatan Tugu," kata Agus Salim, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Breaking News, Banser Tulungagung Geruduk Mapolres Trenggalek, Tuntut Kasus Pelemparan Batu Diusut

Saat ini Satreskrim Polres Trenggalek tengah dalam proses pemberkasan terhadap 12 tersangka.

"Kita pecah menjadi 3 berkas, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita limpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.

Banser sendiri membawa sejumlah tuntutan, mulai dari tuntutan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, lalu mengusut tuntas semua pelaku yang terlibat pelemparan batu, serta mengganti rugi semua biaya pengobatan dan kerusakan pengendaraan.

Baca juga: 12 Tersangka Sudah Diamankan, GP Ansor Tulungagung Geruduk Mapolres Trenggalek: Tidak Ingin Terulang

"Terkait tuntutan, sebagian poin sudah kami proses, namun terkait ganti rugi kami serahkan sepenuhnya ke kedua pihak baik dari keluarga tersangka maupun korban," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Trenggalek mengungkap peran 12 tersangka pelaku pelemparan batu kepada rombongan ziarah GP Ansor Tulungagung di Jalan Nasional Trenggalek - Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/3/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan dari 12 tersangka tersebut ada dua orang yang berperan sebagai penggerak atau otak dari aksi tersebut.

Dua orang tersebut adalah EK (27) warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan dan MBR (30) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu.

EK merupakan orang yang dituakan dari para tersangka lain yang merupakan satu kelompok perguruan silat.

"Sedangkan MBR adalah pemilik warung yang digunakan untuk berkumpul sebelum melakukan aksi tersebut. Memang sehari-hari warung tersebut dipakai untuk nongkrong," kata Agus, Selasa (14/3/2023).

Kronologi bermula saat mereka berkumpul di warung yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Jambu yang kemudian terjadi perencanaan penyerangan.

Tersangka EK lalu membagi peran penyerangan menjadi tiga kelompok, kelompok yang pertama bertugas memantau atau mata-mata rombongan perguruan silat yang baru pulang pengesahan dari Madiun yang melintas di tikungan Desa Nglinggis Kecamatan Tugu 

Halaman
12

Berita Terkini