Namun setelah dilakukan penyisiran, bubuk mesiu itu ditemukan di kandang sapi.
Total barang bukti yang disita dari GN seberat 15 kilogram.
"Jadi kalau ditotal, dari kedua tersangka ini kami amankan 50 kilogram bahan peledak," tegas Agung.
Masih menurut Agung, keduanya menjual bubuk mesiu ini secara online untuk bahan baku petasan.
Mereka juga memproduksi petasan yang dijual juga secara online.
Namun sebelumnya mereka menjual langsung petasan kepada pembeli secara terbuka.
"Setelah kejadian ledakan di Blitar, mereka ini tiarap. Jadi jualannya secara online, tidak lagi berani menjual langsung secara terbuka" papar Agung.
Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menutupi bahan peledak itu dengan bunga.
Dari pemilahan barang bukti, ada 33,5 kilogram bubuk mesiu, 3 kilogram potasium, 250 gram benzoat, 7 kilogram sulfur dan 1 kilogram arang kayu.
Saat ini polisi melacak sumber barang peledak yan dimiliki dua tersangka ini.
"Yang pasti, bahan peledak yang ada di Tulungagung dipasok dari luar kota. Saya tidak bisa menyebut dari kota mana, tapi dari luar kota," ucap Agung.
Bahan peledak ini dijual bervariasi tergantung kualitas barang, mulai dari Rp 250.000 per kilogram.
Saat ditangkap, ditemukan berbagai kemasan paket hemat bahan peledak yang siap dijual.
Penyidik Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com