Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Isu pengguna narkotika kalau dipenjara setelah bebas semakin berani menjadi pengedar terbukti nyata.
Badrus (25) warga asal Krian setahun keluar dari Lapas Madiun, kini jadi pengedar ganja.
Tak tanggung-tanggung, ia berani mengedarkan ganja hingga seberat 3 kilogram.
Badrus mendapat barang narkotika golongan 1 itu dari seorang mafia dari Sumatera Utara berinisial AJ.
Badrus kenal orang itu ketika di Lapas Madiun.
Bukannya taubat, mereka selama di penjara justru merencanakan mengedarkan ganja ketika bebas.
Baca juga: Belum Dapat Upah, Pengedar Ganja di Malang Malah Rasakan Dinginnya Tidur di Bui
Awal Maret lalu akhirnya Badrus kembali tertangkap.
Ia saat itu tengah mengambil paket ganja dari AJ di kawasan Wonokromo.
Rencananya, 2 kilogram akan dikirim ke Arif, pengedar asal Karangrejo.
Belum sempat barang itu diterima Arif Satreskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk Badrus di pinggir jalan.
Lalu paket yang diterima Badrus digeledah.
Tiga kilogram ganja itu disembunyikan dalam paket berisi pakaian bayi.
Kompol Fadillah selaku Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Badrus di dalam jaringan narkoba tergolong sebagai kurir, sedangkan Arif menjadi pengedar.
Keduanya tertangkap setelah sebelumnya pembeli dari jaringan ini lebih dulu tertangkap.