TRIBUNJATIM.COM - Wajib Pajak (WP) Pribadi jangan lupa lapor SPT Tahunan 2023 sebelum 31 Maret ini.
Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Pelaporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan online melalui e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
Untuk Wajib Pajak (WP), lapor SPT Tahunan 2023 dilakukan dengan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Berikut tersaji beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
WP Pribadi wajib memilih salah satunya saat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Dalam artikel ini juga dilengkapi cara lapor SPT Tahunan online menggunakan e-Form, serta solusi lupa EFIN.
Yuk simak selengkapnya!
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Jenis SPT Tahunan
Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir 1770 S